Satu Berkas Pembunuhan Sadis di Tangerang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Deny Irwanto/MTVN
25/5/2016 12:27
Satu Berkas Pembunuhan Sadis di Tangerang Dilimpahkan ke Kejaksaan
(ANTARA/Lucky R.)

PENYIDIK Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara salah satu tersangka pembunuh sadis Eno Fariah, 19, yaitu RAI, 16, ke Kejaksaan Negeri Tangerang pada Selasa (24/5).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan pihaknya mendahulukan pemberkasan perkara RAI lantaran masa penahanan anak di bawah umur lebih singkat.

"Sudah dilimpahkan kemarin (Selasa), berkasnya tahap satu," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Rabu (25/5).

Awi menjelaskan, lantaran RAI di bawah umur, maka, penyidik hanya memiliki waktu 15 hari untuk menahan RAI terhitung sejak masa penahanan. "Kita kejar, karena masa penahanannya hanya 15 hari," jelas Awi.

Awi berharap Kejaksaan Negeri Tangerang segera menyatakan berkas perkara tersebut lengkap agar tersangka dan barang bukti bisa dilimpahkan dan segera disidangkan.

"Kita harap selama masa penahanan berkas sudah bisa P21," ungkap Awi.

RAI disangkakan melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana. Ancaman maksimal berupa hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup. Namun, RAI akan mendapatkan keringanan hukuman karena masih di bawah umur.(X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya