Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

3.699 Pasien Positif Dirawat di Wisma Atlet

Ant
15/2/2022 21:49
3.699 Pasien Positif Dirawat di Wisma Atlet
Ilustrasi(MI/ Adam Dwi)

SEBANYAK 3.699 pasien terkonfirmasi positif virus Corona (COVID-19) masih dirawat di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran hingga Selasa (15/2).

"Pasien berkurang 156 orang," kata Kepala Penerangan Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I Kolonel Marinir Aris Mudian di Jakarta.

Aris menjelaskan jumlah pasien dalam perawatan pada Senin (14/1) sebanyak 5.855 orang. Pasien yang dirawat berasal dari wilayah DKI Jakarta.

Aris menjelaskan para pasien COVID-19 itu dirawat di Tower 4, 5, dan 6 dan 7. Para pasien dirawat dengan gejala ringan. RSDC Wisma Atlet memiliki total 7.894 kamar untuk empat tower perawatan pasien.

Untuk rekapitulasi pasien sejak 23 Maret 2020 hingga 15 Februari 2022 sebanyak 151.401 orang pasien terdaftar.

Sementara itu, di RS Darurat Wisma Atlet Pademangan pasien rawat inap yang melakukan karantina mandiri sebanyak 1.467 orang hingga Selasa. Angka itu bertambah 123 orang dibandingkan Senin (14/2) sebanyak 1.344 orang.

Koordinator RSDC Wisma Atlet Kemayoran Mayjen TNI Budiman mengajak semua pihak untuk terus menjalankan protokol kesehatan secara disiplin. Menurutnya kewaspadaan dengan cara mematuhi protokol kesehatan 5M adalah hal terpenting agar kasus COVID-19 tidak kembali naik.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kembali memperpanjang dan memperbarui level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa-Bali melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2022.

Inmendagri tersebut mulai berlaku efektif pada 15-21 Februari 2022. Jumlah daerah dengan status PPKM level 3 di Jawa-Bali mengalami kenaikan dari 41 daerah menjadi 66 daerah, begitu pula dengan status daerah pada PPKM level 2 dari 57 daerah menjadi 58 daerah. Sedangkan untuk daerah yang berada pada status PPKM level 1 mengalami penurunan dari 30 daerah menjadi 4 daerah. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya