Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TIRTA Mandira Hudhi alias dokter Tirta mengaku pernah diperas oleh pegiat media sosial Adam Deni. Pemerasan tersebut muncul dalam upaya perdamaian terkait perseteruan di media sosial.
Hal itu disampaikan Tirta saat hadir menjadi saksi meringankan untuk terdakwa kasus dugaan pengancaman dengan kekerasan, I Gede Ari Astina alias Jerinx. Tirta membeberkan fakta lain terkait Adam.
"Ya pernah transfer Rp70 juta (ke Adam Deni)," kata Tirta saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), hari ini.
Hal itu bermula ketika Adam dan sebuah akun media sosial 'menggoreng' unggahan terkait Tirta yang tidak memakai masker. Tirta mengaku tengah menghadiri acara latihan menembak dan diminta melepaskan masker.
Menurut Tirta, terjadi adu mulut via direct message (DM) antara asisten pribadinya, Muhammad Winaryo dan Adam. Karena tak terima, Winaryo dilaporkan ke polisi oleh Adam.
"Setelah itu, itu dia (Adam Deni) mengajak ketemu di kedai kopi di Bekasi, lalu dia mengajak lawyernya dan meminta uang Rp80 juta tapi dinegoisasi diangka Rp70 juta," ungkap Tirta.
Baca juga: Laba Tahunan Pfizer dari Vaksin Covid-19 Melonjak Dua Kali Lipat
Tirta memastikan memiliki bukti terkait transfer tersebut. Dia mempersilakan untuk membuka mutasi pada rekeningnya.
"Sebenarnya kalau misalkan ada perintah dari sidang dan hakim bahwa ada surat saya bisa minta BCA untuk bongkar transaksinya itu memang ada," ucap Tirta.
Di samping itu, Adam juga meminta sejumlah uang yang diklaim sebagai transport membantu Tirta mencegah hoaks covid-19. Tirta diminta transfer Rp1 juta.
"Setelah menyerang Jerinx dia juga minta uang transport dalam rangka membantu saya untuk hoaks covid-19. Setiap minta transprot Rp1 juta sampai Rp1,5 juta," ujar Tirta.
Jerinx terjerat kasus pengancaman dengan kekerasan terkait dengan polemik pertanyaan sejumlah selebritas menerima endorse covid-19. Adam Deni mengambil langkah hukum soal pengancaman tersebut setelah tidak tercapai titik temu perdamaian kedua belah pihak yang berseteru.
Saat kasus Jerinx bergulir di pengadilan, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap Adam terkait kasus dugaan mengunggah dan mentransmisikan dokumen elektronik milik orang lain tanpa izin. Adam Deni dijerat Pasal 48 ayat 1, 2, 3 Juncto (Jo) Pasal 32 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (OL-4)
Freshmag, madu herbal alami untuk menjaga kesehatan lambung dan pencernaan, kembali menyerukan kampanye gaya hidup sehat bebas Gerd.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pihaknya masih mendalami keterangan tersebut.
Alumnus Universitas Gadjah Mada tersebut mengingatkan agar Liga 1 dan 2 menerapkan protokol kesehatan demi mencegah merebaknya covid-19.
“Tipsnya adalah menghindari antibiotic dan obat-obatan yang dibeli sendiri tanpa resep dokter. Konsumsi paracetamol untuk meredakan panas, minum vitamin C yang umum saja."
Makanya, lanjut Tirta, Luhut berani mengambil kebijakan yang tidak populis. Termasuk menutup mal,
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana terkait pungli di Rutan KPK besok, Kamis (1/8)
PAKAR hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari mengkritik langkah Ketua DPD RI La Nyalla Mataliti. Feri menilai La nyala ingin mengesahkan Tata Tertib (Tatib)
Hilaria Baldwin mendampingi suaminya, Alec Baldwin, saat persidangan atas tuduhan pembunuhan tak disengaja dimulai di Santa Fe, New Mexico.
Demi keadilan dan demi tegaknya hukum, pemohon meminta majelis hakim agar bisa menghadirkan Rudiana di persidangan praperadilan Pegi Setiawan.
KPK menyepakati pertimbangan hakim yang menyebut kebebasan Gazalba bisa membuat kekacauan persidangan tipikor di Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved