Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MUSISI sekaligus aktor Ardhito Pramono ditetapkan sebagai tersangka kasus narkotika jenis ganja. Pria berusia 26 itu kini ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat.
"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/1).
Baca juga: Ini Kronologi Penangkapan Ardhito Pramono Karena Ganja
Zulpan mengemukakan Ardhito dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis ganja setelah dilakukan tes urine.
Zulpan menuturkan Ardhito diamankan pada Rabu (12/1) kemarin di kediamanya kawasan Klender, Jakarta Timur. Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ganja seberat 4,80 gram, 1 bungkus kertas vapir, 21 butir pil Alprazolam dan satu buah HP.
Atas perbuatannya, Ardhito bakal dikenakan Pasal 127 Ayat 1 UU No 35 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara empat tahun. "Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Polres Jakbar," tandasnya.
Sebelumnya, Kapolres Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo mengatakan, aktor sekaligus musisi Ardhito Pramono positif mengonsumsi narkoba.
Polisi menyita barang bukti narkoba jenis ganja dari tangan Ardhito. Polisi lalu melakukan tes urine dan hasilnya pelantun lagu 'Sudah' itu positif mengonsumsi narkoba.
"Yang pasti yang kita dapatkan bukti narkotika jenis ganja. Ini masih terus kita dalami. Yang bersangkutan masih diperiksa kesehatan dan hasil cek urine awal yang bersangkutan positif, ya," kata Ady, di Jakarta, Rabu (12/1). (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved