63 Unit Hunian di Rusunawa Kapuk Muara Diberikan SP3

Selamat Saragih
13/5/2016 19:10
63 Unit Hunian di Rusunawa Kapuk Muara Diberikan SP3
(ANTARA)

SEBANYAK 63 unit hunian di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, bermasalah. Pekan depan, Unit Pengelola (UP) Rusunawa Muara Baru akan memberikan Surat Peringatan Ketiga (SP3) kepada penghuni 63 unit tersebut.

Kepala UP Rusunawa Muara Baru, Didi Hartaya, mengatakan, dari 700 unit hunian di Rusunawa Kapuk Muara, 63 unit di antaranya hunian telah dikeluarkan SP2.

"Mudah-mudahan Senin (16/5) atau Selasa (17/5) depan, kami akan keluarkan SP3,” kata Didi, di Rusunawa Muara Baru, Jakut, Jumat (13/5).

Menurut Didi, dikeluarkannya SP3, karena sebanyak 53 unit dihuni bujangan. Bahkan, ada delapan unit lain, penghuninya belum memiliki KTP Rusunawa. Kemudian, dua unit lainnya dihuni bujangan yang tinggal bersama orangtua tetapi sudah memiliki KTP dan KK Rusunawa Kapuk Muara.

Dia menjelaskan, bujangan yang tinggal di rusunawa tersebut ada dua klasifikasi. Yakni bujangan yang murni tinggal sendirian dan bujangan yang tinggal bersama orangtuanya. Namun, orangtua bujangan tersebut tidak memiliki KTP Rusunawa Kapuk Muara.

"Jadi dua klasifikasi bujangan ini tetap dikategorikan bujangan mandiri. Jadi, mereka harus pindah ke Rusunawa Rawa Bebek yang memang dikhususkan untuk bujangan. Sedangkan 10 penghuni lain yang tidak memiliki KTP Rusunawa Kapuk Muara juga harus ke luar," ujarnya.

Kalau bujangan yang tinggal bersama orangtua memiliki KTP dan KK Rusunawa Kapuk Muara akan dipertimbangkan untuk diperbolehkan tetap tinggal di rusunawa tersebut.

"Ada juga bujangan yang orangtuanya tinggal di sana sudah ber-KTP dan ber-KK rusun. Sehingga kita toleransi berdasarkan arahan dari Pak Gubernur. Caranya, surat perjanjian yang bersangkutan bisa dibalikkan atas nama orangtuanya," ungkapnya. (Ssr/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya