GUBERNUR DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama melarang razia oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) di tempat-tempat hiburan.
Menurut gubernur yang akrab disapa Ahok itu, razia bisa berujung pada kekerasan.
"Selama Ramadan dan Lebaran, kami putuskan Jakarta tidak boleh ada sweeping dari ormas mana pun. Anda tidak bisa main hakim sendiri. Kami akan ambil tindakan tegas," kata Ahok di Balai Kota, kemarin.
Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian yang ditemui seusai rapat bersama Forum Komunikasi Pemimpin Daerah (Forkompinda) di Balai Kota menyambut positif keputusan Ahok tersebut. Ia bakal meningkatkan pendekatan persuasif terhadap ormas-ormas yang biasa melakukan sweeping (penyisiran).
Bukan hanya itu, ia juga memanggil pengelola tempat hiburan untuk menegaskan agar mereka mengikuti aturan buka tutup tempat hiburan.
"Kami sampaikan kembali soal penertiban dan pengawasan," kata mantan Kapolda Papua itu.
Selain pengawasan tempat hiburan, ada isu-isu besar yang harus diwaspadai, seperti pencurian kendaraan dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), tawuran, dan aksi kekerasan yang dilakukan kelompok-kelompok tertentu.
Untuk mencegah hal itu, Tito akan menempatkan personel tambahan di titik-titik rawan.
"Buat kami yang penting bukan penebalan personelnya saja, melainkan juga bagaimana pengawasan terhadap lokasi-lokasi yang rawan tersebut," kata Tito.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Purba Hutapea mengatakan pengelola tempat hiburan harus mengikuti Peraturan Daerah No 19/2004 tentang Kepariwisataan.
Jika melanggar aturan itu, menurut Purba, tempat hiburan akan langsung dieksekusi dan ditutup selamanya.
Namun, untuk melakukan hal tersebut, lanjutnya, dibutuhkan koordinasi antarinstansi karena Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI hanya memiliki kewenangan sosialisasi. Sementara itu, penegakan perda ada di Satpol PP.
Adapun segala tindak pidana yang terjadi di tempat hiburan merupakan wewenang kepolisian.
Chief Operating Officer tempat hiburan 1001 Armand Darmadji mengatakan akan mengikuti aturan yang dikeluarkan Pemprov DKI.
"Kami telah menerima surat edaran dan akan mengikuti ketentuan yang dikeluarkan Pemprov DKI," kata dia.
Cipta kondisi Sementara itu, Polres Jakarta Barat kemarin memusnahkan barang bukti ribuan botol minuman keras (miras) dan berbagai macam jenis narkotika. Pemusnahan dilakukan di halaman Polsek Palmerah.
Kapolres Jakarta Barat Kombes Rudy Herianto Adi Nugroho mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan jajarannya menjelang Ramadan.
"Jelang bulan suci Ramadan kami lakukan Operasi Cipta Kondisi sejak Mei lalu," kata dia.
Bukan hanya di Jakbar, Polres Jakut juga melakukan kegiatan yang sama.
"Operasi ini untuk mencegah gangguan kamtibmas sehingga umat muslim yang menjalankan ibadah akan merasa aman dan nyaman," kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Susetio Cahyadi di halaman Polres Jakarta Utara, kemarin.
Selama satu bulan operasi, Polres Jakarta Utara menangkap 26 tersangka pengedar narkoba.
Selain itu, Polres Jakarta Utara melakukan penyitaan miras berkadar alkohol tinggi dari beberapa kios, warung, ataupun toko yang menjual miras tanpa izin.
Menurut dia, operasi serupa akan rutin dilakukan selama Ramadan. "Ini awalan saja. Nanti akan terus kita lanjutkan agar memastikan semuanya aman," lanjut Setio.
Khusus untuk Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang selama ini dikenal sebagai sarang narkoba, kata dia, akan menjadi perhatian khusus selama Ramadan.
Pada operasi yang dilakukan di sana, polisi menyita 5,6 ribu pil ekstasi, 750 gram sabu, 389,93 gram ganja, dan berbagai senjata tajam.
"Kami akan terus melakukan pengawasan daerah tersebut karena diduga sudah menjadi transit peredaran narkoba ke tempat hiburan malam dan tempat lain," ucap Setio. (Ths/J-1)