Hukuman Pelaku Bullying SMAN 3 Sudah Tepat

Selamat Saragih
10/5/2016 18:41
Hukuman Pelaku Bullying SMAN 3 Sudah Tepat
(ANTARA)

KEPUTUSAN Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 3 Jakarta yang tidak mengizinkan enam pelajar pelaku bullying melanjutkan proses belajarnya di sekolah tersebut akibat tidak lulus Ujian Nasional (UN) dinilai sudah tepat.

"Jadi itu sudah sesuai dengan Tata Tertib Sekolah dan juga fakta integritas," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat seusai mengunjungi SMA Negeri 3 Jakarta, di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (10/5).

Djarot menambahkan, di dalam fakta integritas, salah satu pasalnya berbunyi pelajar yang melakukan tindakan kekerasan atau bullying akan diserahkan kepada orang tuanya dan tidak boleh melanjutkan kegiatan belajar di sekolah negeri lagi melainkan di sekolah swasta. Dengan bunyi tersebut, otomatis para pelaku harus mengikuti aturan tersebut.

"Orang tua siswa dan siswanya menandatangani fakta integritas itu. Harus dipatuhi. Ini tidak berlaku hanya di sekolah ini, tapi seluruh sekolah ada tata tertib dan fakta integritas itu," katanya.

Djarot menambahkan, kasus tersebut harus menjadi pelajaran bagi seluruh pelajar di Ibu Kota. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya