Bunuh Pasangan Saat Oral Seks

Gana Buana
08/5/2016 17:21
Bunuh Pasangan Saat Oral Seks
(Ilustrasi)

APARAT Polres Bekasi menangkap Jupri, tersangka kasus pembunuhan terhadap pasangannya Ade di Jalan Aru Kawasan MM2100, Desa Sukasejati, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Sabtu (7/5). Jupri ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Jatiwangi, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Minggu (8/5).

Kepala Subbag Humas Polres Kabupaten Bekasi, Ajun Komisaris Endang Longla menyampaikan pelaku menghabisi nyawa korban saat korban sedang melakuran oral seks terhadap dirinya. Korban yang merupakan pasangan homo pelaku, akan memberikan uang Rp1 juta bila Jupri bersedia melakukan oral seks.

"Saat korban sedang melakukan oral seks, pelaku menghabisi nyawa korban. Ia ditangkap tanpa perlawanan," ungkap Endang, Minggu (8/5) siang.

Menurut polisi, pembunuhan itu terjadi di gardu listrik di Jalan Aru Kawasan MM2100, Desa Sukasejati, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Saat korban sedang melakukan oral seks, pelaku menusuk korban delapan kali di bagian dada dan leher. "Korban seketika langsung tewas di lokasi kejadian," jelas Endang.

Usai membunuh, pelaku langsung melarikan diri. Harta korban, termasuk motor Honda Beat bernopol B 3929 FTF dan ponsel korban dibiarkan di lokasi kejadian. Atas perbuatannya, Jupri bakal dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya