Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KEPALA Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan keahlian Aiptu Jakaria atau biasa dikenal Jacklyn Choppers dalam bermedia sosial dibutuhkan oleh kepolisian, khususnya dalam hal hubungan masyarakat. Maka dari itu, ia mengatakan Jacklyn dimutasi ke Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya.
Yusri mengatakan keahlian Jakaria dalam bermedia sosial dapat dilihat dari pengikutnya yang mencapai ratusan ribu. Ia mengatakan dengan keahlian itu bisa mengembangkan media sosial Polda Metro Jaya.
"Kami punya namanya subdit multimedia. Kami butuh orang seperti Pak Jacklyn. Untuk bisa membantu kami bermain di Humas. Untuk mengelola Humas ini," kata Yusri di Jakarta, Sabtu (23/10).
Sama halnya dengan Jacklyn, polisi lainnya yang aktif di media sosial, Aipda Monang Parlindungan Ambarita juga dimutasi ke Bidang Humas Polda Metro Jaya. Yusri menyebut Ambarita juga akan mengembangkan hubungan masyarakat melalui media sosial.
Baca juga : Polisi Selidiki Aksi Pemalakan Sopir Truk di Kalideres
"Pak Ambarita juga punya kelebihan, boleh buka sekarang Youtubenya Ambarita, media sosialnya besar followersnya, nanti akan saya butuhkan juga itu," katanya.
Lebih lanjut, Yusri mengatakan, mutasi kedua polisi yang terkenal di media sosial itu adalah hal yang wajar.
Ia mengatakan meski ada kesalahan standar operasional prosedur yang pernah dilakukan Ambarita terkait memeriksa ponsel warga, namun mutasi tersebut murni untuk penyegaran.
"Mutasi itu adalah hal yang wajar. Penyegaran," katanya.
Sebelumnya, mutasi Jacklyn dan Ambarita tertuang dalam surat telegram Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran bernomor ST/458/X/KEP/2021.
Aiptu Jakaria alias Jacklyn Choppers sebelumnya menjabat sebagai Banit 9 Unit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sementara Aipda Ambarita sebelumnya menjabat Banit 51 Unit Dalmas Satsabhara Polres Metro Jaktim. Keduanya, kini dimutasi menjadi Bintara Bidang Humas Polda Metro Jaya. (OL-7)
Pemerintah lakukan monitoring isu media sosial untuk susun strategi komunikasi publik
Pada setiap kelasnya, peserta juga diajak peduli kepada isu-isu sosial kemanusiaan, serta melakukan langkah nyata melalui kerja sama dengan platform formal.
Chatbot generasi terbaru yang sudah masuk dengan generative AI dan ditempel oleh ChatGPT.
PRAKTISI humas pemerintah dapat memanfaatkan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) generative secara optimal. Hal ini menjadi solusi cara menyampaikan pesan.
LLDikti Wilayah III bersama Universitas Esa Unggul menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Transformasi Kehumasan di Era Digital: Strategi dan Kolaborasi Masa Depan.
Perhatian publik tertuju pada kebijakan Tapera saat ini.
Salah satu cara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat adalah melalui kegiatan rembuk warga sehingga warga dapat berkumpul dan berdiskusi dengan kepolisian.
POLISI akan memanggi AD, anak perempuan dari musisi ternama Indonesia terkait kasus penyebaran video syur.
Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MAFA (20) di Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Pelaku ditangkap lantaran diduga menjual video pornografi anak melalui aplikasi Telegram.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved