Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PINJAMAN online (Pinjol) ilegal, disinyalir sebagai penyebab peminjam atau nasabah mengalami gangguan jiwa bahkan kematian. Pasalnya, cara penagihan dari perusahaan pinjol ilegal itu yang dinilai tidak mengedepankan sopan santun.
"Pinjaman online ilegal ini berakibat sangat terasa oleh masyarakat, bahkan berujung stres dan kematian, pun sudah ada yang melakukan bunuh diri di beberapa tempat," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, hari ini.
Yusri menjelaskan, masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal mengalami ganguan kejiwaan setelah mengetahui total pinjaman yang harus dibayar berkali-kali lipat atau sangat besar dari dana pinjamannya.
"Seperti kemarin ada pinjaman Rp2,5 juta, tagihannya sampai Rp 104 juta. Bisa pinjaman Rp1 juta menjadi Rp 50 juta. Itu belum selesai, bahkan dilakukan ancaman. Dan ini masih terus kita dalami," papar Yusri.
Hal itu diketahui berdasarkan pengungkapan dari lima perusahaan pinjol ilegal yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di lima lokasi berbeda, yakni kawasan Jakarta dan Tangerang, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Menkopolhukam: Aksi Teror oleh Pinjol Ilegal akan Ditindak Tegas
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 13 orang tersangka dan sudah ditahan. Dari 13 tersangka itu, merupakan penagih pinjaman hingga pemimpin perusahaan.
Yusri mengungkapkan, kelima perusahaan pinjol yang digerebek itu menjalankan 105 aplikasi pinjol ilegal. Modus penagihan yang dilakukan satu di antara yang lainnya hampir sama terhadap peminjam.
"Mereka caranya melalui SMS, atau melalui media sosial dari pada korban-korban dengan ancaman. Bahkan ada yang foto dari pada konsumen diedit kemudian dijadikan satu gambar asusila. Tujuan untuk menekan bagi peminjam itu," kata Yusri.
Yusri mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal untuk segera melapor ke Polda Metro Jaya guna bisa dilakukan penyelidikan.
"Sampai saat ini kami mengharapkan laporan masyarakat kepada kami dan kami akan menindak lanjuti laporan tersebut. Kami akan sikat tuntas sampai ke akar-akarnya kejahatan pinjama online ilegal ini," tutup Yusri. (Medcom.id/OL-4)
Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda total Rp755 miliar kepada 97 platform pinjaman daring (pindar) memicu perdebatan.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan putusan terhadap 97 perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online dalam perkara dugaan pelanggaran persaingan usaha.
OJK mencatat utang pinjol masyarakat Indonesia mencapai Rp100,69 triliun pada Februari 2026. Simak data lengkap TWP90, pembiayaan gadai, hingga dampak konflik global.
KPPU memutuskan 97 pelaku usaha layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi ata fintech P2P lending atau biasa dikenal dengan pinjaman online atau pinjol.
Pendanaan produktif pindar mendorong kenaikan rata-rata omzet bulanan UMKM hingga 121% serta meningkatkan keuntungan bersih sekitar 155%.
Strategi pemulihan harus berfokus pada stabilisasi arus keuangan, bukan sekadar menunda kewajiban.
Polda Metro Jaya memeriksa sopir taksi GreenSM dan menjadwalkan pemeriksaan masinis terkait tabrakan KRL dan KA Argo Bromo di Bekasi Timur.
Polisi jadwalkan pemeriksaan sopir taksi online dan masinis terkait kecelakaan KRL-Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur. Korban meninggal dunia bertambah menjadi 16 orang.
Korban tewas kecelakaan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur bertambah jadi 16 orang. Polda Metro Jaya masih menyelidiki penyebab insiden.
Prima menyebut pihaknya terus mendalami proses identifikasi. Sehingga hasil pemeriksaan akan dilaporkan kepada warga lebih lanjut.
Polisi mengerahkan sejumlah petugas untuk membantu proses evakuasi korban untuk dilarikan ke RS Polri Kramat Jati.
Menurut Eva, langkah Polisi seharusnya bisa lebih tegas. Serta, memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku mengingat sejumlah bukti telah dikantongi penyidik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved