Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DINAS Bina Marga DKI Jakarta telah mengetahui adanya warga yang memasang spanduk di dekat jalan layang Tanjung Barat atau yang disebut Fly Over Tapal Kuda.
Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Hari Nugroho, menjelaskan pada rencana pembangunan, pihaknya telah melakukan pemetaan dan tidak ditemukan adanya lahan milik warga yang harus dibebaskan di sekitar Fly Over tersebut.
Namun, dalam pengerjaannya ternyata memakan sedikit lahan warga. Dari penelusuran awal, Hari menemukan lahan tersebut diduduki oleh warga tanpa surat-surat yang sah.
"Pertama itu lokasi itu kita keliatannya tidak terkena proyek sih, engga. Cuma dia kan mengaku ada tanah sebagian dia terkena. Tapi begitu tanah sebagian terkena kalau kita lihat tidak bisa dibayar juga karena apa, tidak ada suratnya," kata Hari saat dikonfirmasi, Senin (18/10).
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Segera Umumkan Lokasi Balap Formula-e
Warga, menurut Hari, bersikeras tanahnya terkena pembangunan Fly Over dan menuntut ganti rugi. Sementara itu, tidak ada surat sehingga Hari tak bisa melakukan prosedur pembebasan lahan.
Ia khawatir apabila tetap melakukan pembayaran, justru akan menjadi temuan BPK.
"Kalau kita bayar tidak ada suratnya nanti kita yang diaduit BPK," tukasnya.
Ia pun akan meminta kepada lurah maupun camat setempat untuk menelusuri kepemilikan lahan di lokasi tersebut.
"Kita tetap lagi telusuri ke sana. Kelurahan kecamatan sama Satpol PP untuk lebih kondusiflah. Pokoknya kalau ada surat lengkap kita bayar tapi namanya orang ngeklaim kan banyak. Orang bisa banyak yang begitu. Kita cek suratnya ngga ada," imbuhnya. (OL-4)
Penyelenggara The Good Vibes Festival menuntut The 1975 membayar ganti rugi sebesar 1,9 juta pound sterling di Pengadilan Tinggi Inggris atas tuduhan pelanggaran aturan pertunjukan.
PERUSAHAAN Perkebunan Negara PTPN IV Regional II mengedepankan pendekatan persuasif dalam perbedaan pendapat yang terjadi dengan KUD Setia Abadi di Kabupaten Mandailing Natal,
KLHK telah menggugat sebanyak 25 perusahaan terkait dengan karhutla. Hingga kini, 18 perusahaan di antaranya telah berkekuatan hukum tetap dengan total nilai putusan sebesar Rp6,1 triliun.
Pakar hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi, menyatakan Pegi Setiawan berhak mengajukan ganti rugi kepada Polda Jawa Barat setelah keputusan praperadilan.
Pascadikabulkannya permohonan praperadilan tersebut apakah nantinya ada kompensasi yang didapat Pegi Setiawan?
Singapore Airlines (SIA) diperintahkan membayar S$3.580 kepada pasangan India setelah kursi kelas bisnis mereka gagal direbahkan secara elektronik selama perjalanan India ke Australia.
Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan akan memaksimalkan mobil tilang elektronik atau Etle Mobile, guna menertibkan kendaraan yang masih lawan arah di jalan Lenteng Agung,
Satlantas Polres Jaksel penindakan E-Tle Mobile guna memantau sepanjang Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Kejadian tersebut beredar di media sosial. Dari video yang dihimpun, tampak korban tergeletak di jalan bersimbah darah.
Sebelum ada JPO, lanjut Anies, untuk menyeberang di Lenteng Agung adalah perjalanan menantang, namun kini perjalanan menyeberang lebih aman.
Kemacetan mengular mulai di depan Universitas Pancasila hingga mendekati titik naik flyover tapal kuda Lenteng Agung.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved