KEPALA Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta Emanuel Kristanto meminta pemerintah agar dapat memasukkan ojek ke dalam undang-undang angkutan jalan.
Menurutnya, penataan angkutan umum tidak resmi tersebut tidak bisa dilakukan pemerintah daerah sebab belum ada aturan induk yang mengatur tentang ojek.
UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tidak menyebutkan secara spesifik pelarangan sepeda motor sebagai angkutan orang dan barang sehingga penggunaan kendaraan roda dua untuk disewakan sebagai angkutan orang dan barang tidak haram sama sekali.
"Kami tidak bisa melarang karena memang tidak ada di dalam UU. Karena tidak disebut itu bukan berarti tidak boleh. Sebaiknya ada pasal atau undang-undang khusus mengenai ojek sehingga kami bisa buat peraturan daerah untuk menatanya," kata Emanuel di Jakarta, kemarin.
Go-Jek Sebelumnya, dishubtrans telah menyosialisasikan kepada para pengojek di sekitar Jl Jenderal Sudirman dan MH Thamrin untuk bergabung di bawah Go-Jek agar bisa lebih tertib, aman, dan terkendali.
Sebab, lanjutnya, perusahaan Go-Jek memiliki data pengemudi ojek di bawah mereka. Hal itu memberikan jaminan keamanan yang lebih baik.
Menurut Emanuel, Go-Jek bisa menjadi wadah untuk menata ojek agar lebih tertib sehingga didukung gubernur. Protes keras yang diajukan Organda pun dinilai hanya salah paham oleh Emanuel.
"Saya kira mereka (Organda) salah membaca maksud Pak Gubernur. Maksud Pak Gubernur itu ialah agar mereka tertib dengan satu wadah yang mereka bisa jamin asuransi mungkin atau apa," kata Emanuel.
Ketua DPD Organda DKI Shafruhan Sinungan mengecam pernyataan gubernur yang ingin agar semua ojek bisa bergabung di bawah Go-Jek. Menurutnya, pernyataan tersebut bertabrakan dengan UU No 22/2009. Shafruhan mengatakan ojek menjadi pesaing terbesar angkutan umum sehingga keberadaannya yang masih liar saja selalu diprotes keras oleh Organda.
"Kami mohon gubernur bersikap lebih bijak dalam melihat masalah-masalah transportasi di Jakarta. Ojek adalah angkutan liar yang tidak termasuk ke dalam UU," kata Shafruhan.
Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama mendukung kehadiran Go-Jek sebagai salah satu perusahaan untuk meningkatkan pendapatan para tukang ojek sekaligus memudahkan pengguna mendapatkan pelayanan dari ojek.
Dukungan Ahok kemudian disalahartikan bahwa gubernur ingin meresmikan ojek dan hal itu mengancam keberlangsungan angkutan umum. (Put/J-1)