Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Kota Depok, Jawa Barat menghadirkan dua saksi ahli dalam sidang lanjutan perkara penyebaran informasi bohong, terkait adanya babi ngepet mencuri uang warga di Jalan Masjid Syamsul Iman RT 002 RW 04, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.
Kedua saksi ahli yang dihadirkan di persidangan itu adalah Andika Dutha Bachari, dan Trubus Rahadiansyah. Andika merupakan Guru Besar Bahasa Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), yang berkompetensi di bidang kajian linguistik forensik. Adapun Trubus berkompetensi di bidang Sosiologi Hukum.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Depok Andi Rio Rahmat Rahmatu menjelaskan, dua saksi ahli yang dihadirkan untuk membuat terang perkara pidana yang dilakukan terdakwa Adam Ibrahim Bin H Luki.
Andi menjelaskan, dua saksi ahli diambil sumpah sebelum memberikan keterangan di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Depok, Selasa (12/10).
"Dua saksi ahli yang kami hadirkan di persidangan menyampaikan bahwa perbuatan terdakwa menimbulkan keonaran dan kepanikan di kalangan masyarakat, akibat informasi babi ngepet mencuri uang warga, " kata Andi dihubungi, Rabu (13/10).
Kedua saksi ahli, lanjut Andi juga menyampaikan bahwa dakwaan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi unsur sesuai Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Andi menuturkan, perbuatan terdakwa yang mengabarkan informasi bohong kepada publik telah menyebabkan keonaran, sehingga kepolisian turun untuk membubarkan kerumunan yang ingin melihat adanya babi ngepet mencuri uang warga di Jalan Masjid Syamsul Iman RT 002 RW 04, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.
Sebagaimana diketahui, terdakwa yang merupakan tokoh masyarakat di Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan menyebarkan informasi bohong supaya dikenal di masyarakat sekitar.
Terdakwa membuat skenario bahwa sejumlah warga Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan sering kecurian uang, pencurinya seorang manusia yang dapat menjelma menjadi babi ngepet.
Polisi yang mengetahui peristiwa tersebut segera turun untuk melakukan penyelidikan. Diketahui, bahwa tidak benar ada babi ngepet yang mencuri uang. Pada 27 April 2021, polisi menangkap terdakwa kemudian dijebloskan ke dalam penjara Polres Metropolitan Kota Depok (OL-13)
Baca Juga: BMKG: Sepanjang Hari Ini Jakarta Umumnya Cerah Berawan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan rasuah dalam pengadaan sistem kapal inspeksi perikanan Indonesia (SKIPI).
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta kerja sama di PT Telemedia Onyx Pratama (TOP).
Bareskrim Polri mengonfirmasi telah memanggil 22 orang sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya
SaksiĀ kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat, Dede, mengaku memberikan kesaksian palsu pada 2016 atas perintah Iptu Rudiana.
PihakĀ terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eky menyerahkan bukti baru saat gelar perkara kasus Vina di Bareskrim Polri
Tessa menjelaskan hakim bisa memerintahkan jaksa untuk memproses hukum orang yang diduga berbohong dalam persidangan.
Nilai rapor dimanipulasi pihak sekolah agar masuk ke delapan sekolah menengah atas (SMA) negeri di Depok
Pelaku membujuk korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar lebih dengan dalih menyewakan lokasi tambang. Ternyata, lokasi tambang yang dimaksud oleh pelaku itu milik orang lain.
KEJAKSAAN memeriksa Kepala SMPN 19 Kota Depok dalam dugaan kasus penyalagunaan wewenang manipulasi nilai rapor puluhan siswa agar masuk SMA-SMK Negeri Tahun Ajaran 2024-2025.
KEJAKSAAN Negeri atau Kejari Kota Depok mengagendakan pemanggilan 53 saksi kasus korupsi jual beli nilai rapor siswa SMPN Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), Tahun Ajaran 2024-2025.
Sepanjang 2024, kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum serta kampanye antikorupsi berhasil mencapai masyarakat luas.
Terpidana kasus korupsi proyek dana PT Telkom 2003 itu ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Kota Bandung.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved