Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TAMAN Mini Indonesia Indah (TMII) mendapat teguran dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta terkait kebijakan anak di bawah 12 tahun boleh memasuki tempat wisata, pada Senin, 27 September 2021.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 1072 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Covid-19 serta Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta No. 586 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Covid-19 pada Sektor Usaha Pariwisata, terdapat beberapa pembatasan yang diberlakukan terhadap tempat wisata.
Salah satunya menerangkan bahwa anak dengan usia kurang dari 12 tahun dilarang memasuki tempat wisata yang sedang diberlakukan uji coba.
"Selain itu juga pembatasan kapasitas pengunjung maksimal 25% dari kapasitas normal. Adanya pemberlakuan sistem ganjil genap di tempat wisata yang dimulai sejak tanggal 17 September 2021 juga berpengaruh terhadap turunnya jumlah pengunjung TMII," Humas TMII, Widodo, dalam keterangan resmi, Jumat (1/10).
Manajemen TMII menyambut baik teguran ini dan akan menerapkan peraturan yang telah ditetapkan.
"Kedepannya, kami akan melakukan skrining ketat di pintu masuk kepada semua pengunjung, khususnya anak dibawah 12 tahun untuk tidak memasuki area TMII," ujarnya.
"Untuk itu, mohon dukungan masyarakat agar bersama-sama menyukseskan program pemerintah dalam mengatasi pandemi ini. Mohon maaf apabila ada kekurangnyamanan dalam pelayanan kami selama ini," lanjutnya.
Manajemen TMII juga menghimbau kepada masyarakat yang akan berkunjung telah mendapatkan vaksinasi covid-19, minimal dosis pertama, mengunduh aplikasi Pedulilindungi, dan tetap mematuhi protokol kesehatan. (OL-13)
Baca Juga: Semalam, Golkar DKI Jakarta Gelar Nobar Film G30S/PKI
Dalam Inmendagri ini, tercatat penurunan daerah yang berada di PPKM level 3, dari sebelumnya 43 kabupaten/kota menjadi 39 kabupaten/kota.
MESKI kasus penambahan Covid-19 mulai berangsur melandai namun Pemerintah Kota Palembang, Sumsel masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
“Sampai saat ini kami masih menunggu apakah ada aturan baru dari gurbernur terkait penerapan PTM penuh atau tidak, kalau belum ada, kami masih melarang PTM penuh di seluruh sekolah,”
PEMERINTAH Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur telah menghentikan sementara kegiatan rapat, seminar, dan pertemuan luring di tempat umum yang melibatkan banyak orang.
PEMBERLAKUAN Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kota Palembang, Sumsel, kembali diperpanjang. Pembatasan ini akan berlaku hingga 14 Maret 2022.
PEMKOT Bekasi tetap menerapkan pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT) dengan jumlah peserta didik 25% dari kapasitas ruang kelas
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) merencanakan aplikasi Satusehat ke depannya memiliki fitur tambahan berupa pengumpulan poin untuk nonton bioskop gratis.
Informasi obat dalam fitur Wiki Obat Kanker itu menggunakan standar data Kamus Farmasi dan Alat-alat Kesehatan (KFA), serta informasi harga yang berasal dari rumah sakit terkait.
Mulai tanggal 1 Maret, layanan aplkiasi PeduliLindungi menjadi SatuSehat.
KAI mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi, sebelum berganti menjadi SatuSehat, dengan sistem boarding KAI. Tujuannya, membantu proses validasi dokumen kesehatan penumpang kereta api.
Dokumen vaksin tersebut dapat berupa soft copy yang ditunjukkan di handphone ataupun dokumen fisik.
DI hari pertama implementasinya, aplikasi transformasi Satusehat masih sulit untuk diakses karena traffic yang tinggi dari pengguna.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved