Cara Serampangan si Sopir Tembak

Gana Buana
12/6/2015 00:00
Cara Serampangan si Sopir Tembak
(MI/Barry Fatahilah)
LAKI-LAKI berkaus putih itu beberapa kali melongok ke kaca depan angkutan Kota Bekasi (koasi) merah bata yang dikemudikannya. Ia memastikan keamanan jalan yang dilaluinya.

Tinggi badan yang tak lebih dari 140 sentimeter mengharuskannya meninggikan jok di kemudi sopir agar pandangannya bisa leluasa menyapu jalanan.

Para penumpang yang duduk di bangku belakang mendadak doyong ke depan karena si sopir muda tiba-tiba menginjak rem sampai hampir tandas. Padahal, sebelumnya pedal gas dipacu kencang. Si sopir mendadak berhenti untuk mencari penumpang.

''Aduh abang gimana sih nyetirnya?'' protes para penumpang yang jengkel.

Selain cara menyetir yang serampangan, si sopir yang masih berusia belasan tahun itu menyetel musik dengan volume kencang. Hal itu membuat penumpang yang minta turun harus setengah berteriak.

''Pusing kepala saya. Sudah nyetirnya ugal-ugalan, setel musik kencang-kencang,'' gerutu Eriyati, salah seorang penumpang yang mendadak minta turun.

Sopir angkot itu bernama Dairi. Ia mengaku berumur 18 tahun. Meski demikian, ia tidak dapat menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) dan surat izin mengemudi (SIM). ''Saya sudah punya KTP. Kalau SIM saya belum punya,'' ujarnya kepada Media Indonesia, Rabu (10/6).

Lelaki muda asal Cirebon, Jawa Barat, itu mengaku sudah dua bulan menjalani pekerjaan sebagai sopir tembak Koasi K 19 A di Bekasi.

Dalam satu rit perjalanan, Dairi bisa mengantongi uang sebesar Rp100 ribu hingga Rp160 ribu. ''Hasilnya dibagi dua dengan sopir aslinya,'' kata Dairi.

Ia mengaku terpaksa menjadi sopir tembak karena tuntutan kebutuhan. Ia putus sekolah sejak kelas lima sekolah dasar (SD). Dengan percaya diri, ia mengaku mahir menyetir mobil sudah lama. Karena itu, ia sama sekali tak gugup membawa penumpang.

''Nyetir mobil sih bukan biasa lagi. Sudah mahir saya. Sambil merem juga bisa,'' lanjutnya.

Dalam menanggapi kondisi itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Supandi Budiman mengatakan, untuk menertibkan sopir di bawah umur, pihaknya akan berkoordinasi dengan satuan lalu lintas (satlantas). Kelengkapan surat-surat setiap sopir akan dicek.

''Kalau hal seperti ini pasti akan ditindak. Namun, tidak bisa bekerja sendiri, harus koordinasi dengan satlantas,'' tuturnya.

Sebagai penegak peraturan daerah (perda), kata Supandi, instansinya hanya bisa mengecek administrasi saja seperti perizinan, buku kir, dan izin trayek angkutan umum.(J-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya