Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETERISIAN tempat tidur atau 'Bed Occupancy Rate' (BOR) isolasi covid-19 di Jakarta terus menurun. Per 26 September, BOR isolasi di Jakarta hanya terisi 9%.
"Untuk tempat tidur isolasi sejumlah 5.957, persentase keterisiannya sebesar 9% dengan total pasien isolasi sebanyak 522 orang," kata Kepala Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dw Oktavia dalam keterangan pers, Selasa (28/9).
Sementara itu, untuk tempat tidur ICU sejumlah 1.010, persentase keterisiannya sebesar 20% dengan total pasien ICU sebanyak 202 orang.
Baca juga: 13 Pasien Covid-19 di Klaten Sembuh, Positif Bertambah 10 orang
Di sisi lain, proses vaksinasi juga masih terus berlangsung. Untuk Vaksinasi Program, total dosis 1 saat ini sebanyak 10.412.252 orang (116,5%) dengan proporsi 64% merupakan warga ber-KTP DKI dan 36% warga KTP non-DKI.
Jumlah yang divaksin dosis 1 hari ini sebanyak 26.682 orang. Sedangkan, total dosis 2 kini mencapai 7.687.969 orang (86%), dengan proporsi 65% merupakan warga ber-KTP DKI dan 35% warga KTP non-DKI.
"Jumlah yang divaksin dosis 2 hari ini sebanyak 32.267 orang," ungkapnya.(OL-5)
DINAS Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta menjelaskan tentang Covid-19 varian JN.1 memiliki ciri khas yang mudah terlihat dari lidah.
38 warga Jakarta positif covid-19 varian baru JN 1
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu mengingatkan masyarakat untuk segera melakukan vaksinasi covid-19 baik dosis lengkap maupun booster.
BPJS Kesehatan akan menjadi penyedia penjaminan pasien covid-19 di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
SKEMA pendanaan pasien covid-19 bagi warga tidak mampu akan ditanggung oleh pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Dinkes DKI Jakarta sebut pasien covid-19 tidak perlu llagi akukan isolasi mandiri
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved