Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Anak Di Bawah 12 Tahun Sudah Boleh ke Mall, Wagub DKI Minta Orangtua Waspada

Putri Anisa Yuliani
21/9/2021 09:54
Anak Di Bawah 12 Tahun Sudah Boleh ke Mall, Wagub DKI Minta Orangtua Waspada
Pengunjung menyantap makanan di sebuah kafe di Mal Central Park, Jakarta Barat.(ANTARA/Sigid Kurniawan)

PEMERINTAH pusat kembali memperpanjang PPKM level 3 di Jakarta dan Bodetabek hingga dua pekan ke depan. Untuk wilayah Jabodetabek, pelonggaran diberikan pemerintah pusat dengan mengizinkan anak usia di bawah 12 tahun mengunjungi pusat perbelanjaan.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyambut positif kebijakan tersebut. Ia berpendapat dengan pelonggaran ini artinya kondisi pandemi di Jakarta semakin membaik.

"Ya alhamdulillah berarti itu tandanya Jakarta semakin baik, semakin aman, covidnya semakin turun," ungkapnya di Balai Kota, Senin (20/9).

Baca juga: Alumni SMAN 8 Jakarta Kembali Gelar Vaksinasi Covid-19

Namun, ia tetap mengimbau orangtua, yang hendak membawa anak mereka ke pusat perbelanjaan, agar waspada. Pasalnya, potensi penularan masih ada.

"Ya tentu harus tanggung jawab orangtua dijaga. Sedapat mungkin sekali lagi tempat yang terbaik apalagi bagi anak-anak dan orangtua adalah di rumah," jelasnya.

Mantan anggota DPR RI itu menegaskan tempat terbaik bagi masyarakat adalah berada di rumah. Justru di saat masa pelonggaran, potensi penularan semakin meningkat.

"Pada akhirnya, potensi interaksi dapat meningkat dan pada akhirnya potensi orang tertular juga bisa meningkat. Jadi justru saat-saat sekarag harus lebih ketat disiplin diri, hindari kerumunan," tukasnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya