Dinkes Bekasi belum Putuskan Sanksi Klinik Aborsi

Gana Buana
01/5/2016 13:45
Dinkes Bekasi belum Putuskan Sanksi Klinik Aborsi
(ANTARA/Jefri Aries)

DINAS Kesehatan Kota Bekasi belum bisa memastikan sanksi yang pantas untuk klinik Bekasi Medical Centre, di Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, akibat menjalankan praktik aborsi ilegal. Sebab, pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan dari kepolisian.

Sekretaris Dinas Kesehatan Yasni Rufaidah menyampaikan, pihaknya tidak bisa serta merta menjatuhkan sanksi pada klinik Bekasi Medical Centre. Sebab, segala sesuatu harus berdasarkan prosedur.

"Kita masih menunggu hasil investigasi, kita kan masuk dalam tim investigasi kepolisian, makanya tunggu dulu saja hasilnya baru bisa putuskan apa sanksinya," ungkap Yasni, Minggu (1/5).

Menurut Yasni, pihaknya harus mendalami fakta yang ditemukan polisi di lapangan. Segala jenis izin baik obat, dokter, tim medis serta tempat harus benar-benar dicari tahu.

"Makanya saya nggak mau komentar dulu, kita tunggu dulu hasilnya, mudah-mudahan Senin (2/5) atau Selasa (3/5) sudah bisa disimpulkan," ujar Yasni.

Dia juga tidak bisa memastikan adanya klinik-klinik serupa di Kota Bekasi. Sebab, yang tercatat di dinasnya murni klinik kesehatan.

"Selama ini belum kita temukan," imbuhnya. (Gan/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya