Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
GUBERNUR DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengizinkan bioskop kembali beroperasi dalam masa perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 hingga 20 September nanti. Bioskop dibuka dengan uji coba protokol kesehatan (prokes) yang ketat dan salah satunya adalah kapasitas maksimal pengunjung 50%.
Hal itu disampaikan Anies dalam lampiran Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.
Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
“Bioskop dapat beroperasi dengan uji coba protokol kesehatan,” tulis Anies dalam Kepgub tersebut.
Anies menjelaskan, sejumlah ketentuan prokes yang wajib diterapkan. Pertama, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan penyaringan terhadap semua pengunjung dan pegawai. Kedua, pengunjung dengan usia kurang dari 12 (dua belas) tahun dilarang masuk.
“Ketiga, kapasitas maksimal 50% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk,” ungkap Anies.
Baca juga : PPKM, Ganjil-Genap Diberlakukan di Sekitar Tempat Wisata Pada Akhir Pekan
Keempat, dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop. Kelima, mengikuti prokes yang diatur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI dan Kementerian Kesehatan RI dan terakhir daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI.
Sementara dalam isi Kepgub, Anies meminta setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor atau tempat termasuk bioskop harus sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
Tetapi vaksinasi yang utama adalah dosis lengkap (hingga 2 dosis), kecuali bagi penduduk yang masih dalam masa tenggang 3 (tiga) bulan pascaterkonfirmasi Covid-19 dengan bukti hasil laboratorium, serta penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 (dua belas) tahun.
“Bagi masyarakat yang telah divaksin, dapat melampirkan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (Jaki), sertifikat vaksinasi yang dikeluarkan PeduliLindungi.id, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan lembaga yang berwenang,” kata Anies.
Untuk diketahui, penerapan prokes Covid-19 dan penegakan sanksinya dalam Keputusan Gubernur ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019. (OL-7)
Jika kita melongok ke Korea Selatan, kesuksesan global melalui K-Wave bukan hanya soal kualitas cerita, akting, atau sinematografi, melainkan fondasi kebijakan dan data yang kuat.
Cinema XXI kini mengizinkan pengunjung membawa tumbler ke dalam bioskop. Simak ketentuan wajib, termasuk jenis minuman yang diperbolehkan.
Film Mother Mary garapan A24 yang dibintangi Anne Hathaway siap tayang di bioskop Indonesia mulai 24 April 2026. Simak sinopsis dan detailnya di sini.
Warung Pocong tayang 9 April 2026 di bioskop. Kisah tiga pemuda yang tergiur gaji besar, lalu terjebak teror pocong dalam balutan komedi horor segar.
Film Ayah, Ini Arahnya Ke Mana, Ya? karya Kuntz Agus angkat isu fatherless. Simak sinopsis, daftar pemain, dan jadwal tayang 9 April 2026 di bioskop.
Film Yohanna tayang 9 April 2026, kisah biarawati di Sumba hadapi kemiskinan, korupsi, dan krisis iman. Dibintangi Laura Basuki, pemenang Best Actress.
Dalam Inmendagri ini, tercatat penurunan daerah yang berada di PPKM level 3, dari sebelumnya 43 kabupaten/kota menjadi 39 kabupaten/kota.
MESKI kasus penambahan Covid-19 mulai berangsur melandai namun Pemerintah Kota Palembang, Sumsel masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
“Sampai saat ini kami masih menunggu apakah ada aturan baru dari gurbernur terkait penerapan PTM penuh atau tidak, kalau belum ada, kami masih melarang PTM penuh di seluruh sekolah,”
PEMERINTAH Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur telah menghentikan sementara kegiatan rapat, seminar, dan pertemuan luring di tempat umum yang melibatkan banyak orang.
PEMBERLAKUAN Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kota Palembang, Sumsel, kembali diperpanjang. Pembatasan ini akan berlaku hingga 14 Maret 2022.
PEMKOT Bekasi tetap menerapkan pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT) dengan jumlah peserta didik 25% dari kapasitas ruang kelas
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved