Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Ini Empat Titik Malam Bebas Keramaian di Jakarta

Siti Yona Hukmana
06/9/2021 20:53
Ini Empat Titik Malam Bebas Keramaian di Jakarta
Crowd Free Night (malam bebas keramaian) kawasan bundaran HI Jakarta(Mi/Ramdani)

POLDA Metro Jaya menerapkan crowd free night atau malam bebas keramaian di DKI Jakarta setiap akhir pekan dan tanggal merah. Crowd free night diterapkan di empat lokasi.

"Jalan Sudirman-MH Thamrin, SCBD, Kemang dan Jalan Asia Afrika," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (6/9).

Menurut Sambodo, empat kawasan itu diterapkan crowd free night karena kerap terjadi pelanggaran protokol kesehatan. Seperti balap liar, berkerumun, dan lainnya yang terjadi SCBD, Kemang dan Asia Afrika.

"Kalau Sudirman-Thamrin, karena itu jalan protokol yang menjadi icon pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di Jakarta," ungkap Sambodo.

Baca juga : Polda Metro: Jakarta Rawan Kerumunan di Akhir Pekan

Kebijakan crowd free night diterapkan setiap hari Sabtu, Minggu dan hari libur mulai pukul 24.00-04.00 WIB. Sebelumnya, polisi akan melakukan filterisasi kendaraan mulai pukul 22.00-24.00 WIB.

Sambodo mengatakan geng motor, kendaraan knalpot bising, dan pengendara yang berpotensi membuat kerumunan dilarang melintas. Sedangkan, warga yang tinggal di sekitar kawasan tersebut masih diperbolehkan melintas.

"Nah, pukul 24.00-04.00 WIB itu akan kita filterisasi ketat, yang kita perbolehkan melintas hanyalah darurat, tamu hotel, dan orang yang bertempat tinggal atau penghuni di kawasan tersebut," ujar Sambodo. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya