LIDAH tidak bertulang. Peribahasa itu sepertinya pas untuk menggambarkan kekecewaan ratusan warga Kampung Pulo, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, kepada Pemprov DKI, yang menjanjikan ganti rugi kepada mereka. Hunian mereka di bantaran Kali Ciliwung dianggap sebagai biang keladi banjir di wilayah Jakarta Selatan dan Timur sehingga harus dibongkar.
"Saat pertama kali sosialisasi normalisasi Kali Ciliwung pada 2013, tanah dan bangunan warga dibilang 100% diganti, tapi mana buktinya," ujar Jack, salah satu dari warga dari RW 01, 02, dan 03, Kampung Pulo, yang berunjuk rasa menuntut janji pemerintah, kemarin. Ratusan warga yang terdiri dari anak-anak hingga orang dewasa berjalan kaki di sepanjang Jalan Jatinegara Barat sambil membawa spanduk. Salah satu spanduk bertuliskan 'Lebih Baik Kebanjiran daripada Dibongkar tapi tidak Dibayar'.
Menurut Jack, warga Kampung Pulo RT 003/03, warga berunjuk rasa untuk mendapatkan hak yang pernah dijanjikan pemerintah. Ia mengatakan, saat menjabat Gubernur DKI Jakarta, Jokowi pernah menjanjikan untuk ganti untung. Kemudian, saat Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjadi gubernur, ia pernah menjanjikan 25% ganti rugi lahan. Ahok mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 190 Tahun 2014 tentang pemberian santunan kepada penggarap tanah negara yang diterbitkan. "Tapi kenyataanya nol. Kami tetap menuntut hak kami, sampai perang darah sekalipun akan bertahan," tekadnya
Meskipun di antara warga sudah ada yang mengikuti undian rumah susun (rusun) di Jatinegara Barat sebagai bentuk pergantian rumah yang akan digusur, mereka tetap meminta ganti rugi.
Seperti Asmawati, 42, warga RT 004/03. "Kami bukan mau mempersulit pemerintah untuk relokasi. Kami cuma minta dibayar sesuai NJOP Rp2.300.000 per meter. Luas tanah saya 50 meter persegi, jadi seharusnya saya mendapatkan Rp28.750.000," ungkap Asmawati yang rajin membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).
Dalam UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, definisi tanah negara adalah tanah yang dimiliki negara seperti daerah kali dan bantaran kali, waduk, situ, telaga, dan badan air lainnya, bantaran rel kereta api, bawah SUTET, dan koridor utilitas pipa gas.
Sayangnya, Pemprov DKI hanya mau enaknya mengambil pajak warga. Seharusnya sedari awal dijelaskan soal tanah itu sehingga warga disadarkan telah menempati tanah negara dengan gratis. "Saya bayar PBB, artinya tanah saya diakui pemerintah," kilahnya. (J-3)