Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DUA kafe Holywings di wilayah Jakarta melanggar peraturan PPKM level 3, yakni Holywings Kemang dan Holywings Episentrum, pada Minggu (5/9) kemarin.
Kedua kafe tidak hanya melanggar jam operasional, namun juga melanggar batas maksimal kapasitas pengunjung yang boleh makan di tempat sebanyak 50%.
Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menilai aparat Satpol PP DKI sudah kecolongan dengan dua pelanggaran sekaligus oleh usaha yang sama di lokasi yang berbeda. Menurutnya, sanksi yang diberikan sangat ringan, yakni penutupan operasional selama 3x24 jam.
Baca juga: Langar PPKM tapi Kafe Hollywing Kok Tidak Didenda, ini Dalih Satpol PP
"Aparat kecolongan. Saat PPKM beroperasi sampai jam 12 malam. Untuk kebijakan ini, penegakan hukum diskriminatif. Ini tebang pilih. Kaitannya dengan misal PKL dikejar-kejar. Kalau ini kan nggak. Tumpul ke atas tajam ke bawah," ujar Trubus saat dihubungi, Senin (6/9).
Pihaknya menyarankan agar sanksi yang diterapkan terhadap pelanggar PPKM harus tegas sejak awal. Dengan kebijakan yang tegas, pengusaha kafe dan tempat hiburan akan menerima efek jera dari pelanggaran.
Baca juga: Wagub DKI Klaim PTM Pekan Kedua Berjalan Lancar
Trubus mencontohkan kerumunan di gerai McDonald's Sarinah yang didenda Rp10 juta. Sebab, pengumuman penutupan gerai justru mengakibatkan kerumunan. Sanksi penutupan 3x24 jam dan denda juga diberikan kepada beberapa gerai McDonald's, ketika peluncuran menu khusus BTS's Meals.
"Kalau pengawasan lemah, penegakkan hukumnya juga lemah. Jangan heran di tempat lain mungkin banyak 'Holywings' lainnya," pungkas dia.
Aparat diminta tidak takut menjatuhkan sanksi berat kepada kafe maupun restoran yang melanggar PPKM. Dalam hal ini, terlepas figur kuat yang memiliki tempat usaha tersebut. Selama memiliki dasar hukum dan bukti pelanggaran yang nyata, lanjut Trubus, sanksi berat bisa diberikan.(OL-11)
JUMLAH pelanggan lalulintas selama pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2024 di seluruh jajaran Polda Jawa Tengah pada 15-28 Juli 2024 mencapai 125.428 kasus.
Polda Metro Jaya telah menindak 42.657 pelanggar lalu lintas selama 10 hari pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2024
Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan telah menegur ribuan pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas dalam Operasi Patuh Jaya 2024 yang baru berlangsung sejak kemarin, Senin (15/7).
Polisi memaksimalkan menindak pelanggaran menggunakan kamera ETLE yang sudah terpasang. Nantinya, surat penilangan akan dikirim ke alamat pengendara sesuai data pelat nomor kendaraannya.
Ada sebanyak 10 juta pengendara yang terpantau melanggar lalu lintas terekam kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).
Kelompok Kerja PBB menyatakan mantan Perdana Menteri Pakistan, Imran Khan, telah dipenjara secara sewenang-wenang dan melanggar hukum internasional.
Sebuah studi menunjukan selama pandemi Covid-19 terjadi peningkatan rawat unap untuk remaja berusia 12 hingga 17 tahun karena gangguan makan.
Dari pemilihan Donald Trump hingga Pandemi global Covid-19, berikut adalah beberapa prediksi kartun The Simpson yang sudah lama tayang dan jadi ada di dunia nyata.
TINGGINYA nilai jatuh tempo utang di 2025 disebabkan dari penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) untuk memenuhi kebutuhan yang menggelembung saat Indonesia dilanda pandemi covid-19
SAYA mengikuti Global Health Security Conference (Konferensi Ketahanan Kesehatan Global) di Sydney, Australia, 18 sampai 21 Juni 2024
Jika terjadi pandemi terjadi atau wabah besar di suatu negara maka pemerintah negara tersebut harus menyerahkan patogen yang menjadi penyebab pandemi ke WHO.
Di samping PABS hal lain yang perlu diperhatikan yaitu pendanaan dan transfer teknologi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved