Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
POLDA Metro Jaya (PMJ) menangkap dua pelaku pembobolan data aplikasi PeduliLindungi.com. Keduanya mengakses data kependudukan secara ilegal dan membuat sertifikat vaksin yang terhubung kepada apliaksi tersebut. Diketahui, salah satu dari pelaku adalah pegawai kelurahan.
“Terjadinya illegal access atau pencurian data aplikasi PeduliLindungi yang diatur dalam Pasal 30 dan 32 UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 tahun 2008 tetang Transaksi dan Informasi Eelektronik (ITE),” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Iman kepada wartawan di Polda Metro Jaya,” Jumat (3/9).
Adapun modus operandi yang dilakukan dengan pelaku yang mempunyai akses ke data kependudukan, pelaku ini memiliki akses ke pcare. Salah satu pelaku berinisial HH bisa membobol data kependudukan masyarakat karena bekerja di Kelurahan Muara Karang.
Untuk kemudian, melakukan kerja sama dengan rekannya yakni FH untuk menjualnya kepada publik.
"Mengapa dia miliki akses data NIK dan bisa akses? Karena yang bersangkutan adalah pegawai pada kelurahan di Muara Karang. Dia paham betul untuk bisa dapatkan sertifikat vaksinasi dan bisa dipergunakan dalam PeduliLindungi disyaratkan dua hal," jelasnya.
Baca juga : Diingatkan Ancaman Pidana terkait Viralnya Sertifikat Vaksin Jokowi
Lebih lanjut dijelaskan, modus HH membuat sertifikat vaksin pada sistem pcare BPJS yang terkoneksi dengan apliaksi PeduliLindungi tanpa prosedur yang ditentukan.
Pasalnya, masyarakat akan mendapat sertifikat vaksin setelah melakukan vaksin covid-19. Untuk kemudian, dilakukan input data secara manual oleh petugas inputor. Kemudian setelah mengunduh aplikasi PeduliLindungi nanti akan terbit sertifikat tersbeut.
“Karena dia memiliki akses dan mengetahui username dan password pcare maka dia bisa menjual sertifikat vaksin tersebut,” jelasnya.
Kemudian, rekannya yang merupakan pelaku berinisial FH ini menjualnya di Facebook miliknya dengan nama akun Tri Putra Heri. Dikehui keduanya membuat sertifikat vaksin tanpa perlu melakukan vaksinasi dan terhubung ke PeduliLindungi denga harga Rp370 ribu per satu kartu vaksin.
Kedua pelaku ini memanfaatkan situasi pandemi covid-19 saat ini. Pasalnya kepemilikan sertifikat vaksinasi menjadi salah satu syarat untuk melakukan perjalanan dan mengunjungi tempat-tempat tertentu.
“Pelaku yang ditangkap memanfaatkan situasi masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikat vaksinasi yang dapat dipergunakan untuk melakukan perjalanan atau kunjungi ke tempat yang wajibkan gunakan platform PeduliLindungi," jelasnya. (OL-2)
Pemberian vaksin HPV pada laki-laki ternyata membantu menurunkan angka kejadian kanker serviks, dengan perempuan terlindungi oleh manfaat vaksin ketika berhubungan seksual.
Pemberian vaksin HPV untuk laki-laki tidak hanya bermanfaat bagi kesehatan pria, tetapi juga berpotensi melindungi pasangan wanita dari risiko kanker serviks.
Pengobatan yang diberikan dokter kepada pasien DBD adalah untuk mengatasi gejala, seperti pemberian cairan infus, atau pemberian penghilang nyeri (pain killer).
Kelompok usia lebih lanjut memiliki kekebalan tubuh yang berbeda dengan usia dewasa muda sehingga memungkinkan tingginya risiko terkena penyakit.
Sifat vaksin cacar api itu berbeda dengan vaksin yang menggunakan virus hidup yang sudah dilemahkan.
DIREKTUR Pengelolaan Imunisasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Prima Yosephine menjelaskan menciptakan kekebalan kelompok bebas polio
Salah satu cara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat adalah melalui kegiatan rembuk warga sehingga warga dapat berkumpul dan berdiskusi dengan kepolisian.
POLISI akan memanggi AD, anak perempuan dari musisi ternama Indonesia terkait kasus penyebaran video syur.
Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MAFA (20) di Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Pelaku ditangkap lantaran diduga menjual video pornografi anak melalui aplikasi Telegram.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved