Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
WALI Kota Bekasi Rahmat Effendi rupanya mempunyai tips untuk menjaga kebugaran tubuh agar selalu fit pada masa pandemi covid-19. Rahmat, yang akrab disapa Pepen, mengaku telah membuat sendiri racikan jamu rempah sebagai penguat imun tubuh.
Pepen mengatakan ada racikan yang dibuatnya seperti sebuah vitamin tapi dari rempah-rempah seperti jahe, temulawak, kunyit dan lainnya yang dimasukkan dalam sebuah kapsul obat.
Uniknya, ramuan itu dibuat seperti serbuk dengan diblender atau diulek langsung seperti jamu biasanya. Bahan rempah itu merupakan rahasia umum yang telah dianjurkan, dikemas dengan rapi seperti obat dan langsung dibagikan ke beberapa Kepala OPD di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
Baca juga: Ini Alasan Dishub DKI Kurangi Ruas Jalan Ganjil Genap
"Sebagian banyak yang menanyakan kepada saya mengenai daya tahan tubuh untuk mencegah terserang covid-19 ini. Saya membuat langsung ramuan jamu tersebut dan dikonsumsi setiap harinya. Sebagian saya bagikan kepada teman-teman perangkat daerah dalam mencegah maupun yang terkena covid-19, salah satunya Kabag Humas dalam beberapa waktu bisa dinyatakan negatif. Ini hanya ramuan biasa saja," ungkap Pepen, Kamis (26/8).
Wali Kota menerangkan ramuan rempah itu hanya bentuk pencegahan dirinya untuk menjaga bahaya covid-19.
Memang pada umumnya bentuk jamu yang dianjurkan dalam pembuatan jamu empon-empon dari rempahan adalah diseduh dengan air. Tetapi agar lebih simpel dan bisa dikonsumsi kapan saja serbuk jamu tersebut dimasukkan ke dalam kapsul sehingga bisa dibawa kemana-mana.
Menurutnya, ramuan jamu tersebut hanya dikonsumsi pribadi dan kebetulan juga diberikan kepada teman-teman perangkat daerah yang sempat terkena positif covid-19. Salah satunya Kabag Humas Setda Kota Bekasi Sajekti Rubiyah saat menjadi penyintas covid-19 dikirimi langsung racikan jamu tersebut oleh Wali Kota Bekasi.
Pepen mengungkapkan, selain ramuan jamu rempah recikannya, kegiatan untuk olahraga rutin seperti lari kecil pagi hari, melakukan sit-up, dan push-up adalah cara menyehatkan badan. Apalagi pada saat masa pandemi kali ini sangat penting untuk imun tidak turun dan bisa mudah terserang penyakit.
Ia juga mengimbau masyarakat tetap menjaga protokol kesehatan dalam menghadapi pandemi. Meskipun angka kasus covid-19 di Kota Bekasi saat ini sudah jauh melandai.
"Berkat kerja sama dari semua elemen termasuk tertibnya warga yang mematuhi protokol kesehatan," pungkasnya. (OL-1)
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
KEMENTERIAN Kesehatan menyebut tidak ada potensi mutasi virus covid-19 pada libur Natal dan Tahun Baru 2024 nanti. Saat ini, yang terbaru masih berasal dari varian omikron, yaitu JN.1.
KPK melelang dua mobil milik mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang mendapatkan hukuman 12 tahun penjara.
KPK mengumumkan lelang sejumlah barang milik mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, termasuk mobil Mercedes Benz dan beberapa ponsel serta tablet.
KPK menerima dua mobil Cherokee milik Rahmat Effendi sebagai hasil rampasan atas putusan Mahkamah Agung.
Sebelumnya, Rahmat Effendi divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan (PN) Bandung.
"Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya kepemilikan aset tersangka RE (Rahmat Effendi) yang terkait perkara di antaranya berupa kendaraan mobil."
Ketiga penyuap itu yakni La Bui Min, Makhfud Saifudin, dan Surdyadi Mulya. Masing-masing menyetorkan Rp200 juta
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved