Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PETUGAS Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menemukan kebun ganja di Apartemen Green Bay, Pluit, Jakarta Utara.
Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Rudy Heriyanto Adi Nugroho mengatakan, penemuan itu bermula dari informasi masyarakat. Kemudian, tim Satuan Narkoba Polres Metro Jakbar melakukan penyelidikan dan menemukan kebun ganja di Apartemen Green Bay Tower E Lantai 23 unit 23 AK pada Senin (25/4) kemarin.
Pada Selasa (26/4), petugas kemudian menangkap seorang sarjana desainer, yang menyimpan puluhan pot tanaman ganja dan puluhan gram paket ganja siap edar di apartemen tersebut.
"Tadi malam, kita berhasil menangkap pelaku, yang menanam puluhan pot ganja, di Apartement Green Bay, Tower E Lantai 23, Pluit, Jakarta Utara," tutur Rudy kepada Media Indonesia saat dihubungi, Selasa.
Diketahui, sarjana desainer yang menanam puluhan pot ganja itu bernama Derrick Ichwan, 37.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Afrisal menambahkan, pada penemuan kebun ganja tersebut, terdapat sebanyak 28 pot ganja dan ribuan gram ganja siap edar. "Dua puluh delapan tanaman ganja di dalam pot itu di antaranya 6 pot besar pohon ganja siap panen, 7 pot besar pohon ganja muda, 15 pot kecil pohon ganja kecil," jelasnya.
Selain tanaman ganja dalam pot, dari pelaku juga didapati ribuan paket ganja siap edar. "Sebanyak 1.500 gram paket ganja kering dan 1.000 gram paket ganja basah juga kita temukan di dalam kediaman pelaku," ungkapnya.
Awal terungkapnya pelaku, Afrisal menerangkan, sebelumnya saat dibekuk petugas, pelaku tertangkap tangan di depan apartemennya tengah membawa 73 gram paket ganja. Ternyata, di dalam apartemennya, terdapat puluhan pot tanaman ganja.
"Saat ini, pelaku sudah berada di Polrestro Jakarta Barat guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ungkap Afrizal.
Akibat perbuatannya, pelaku juga disangkakan dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Sub Pasal 112 UU No 35/2009 Jo Pasal 111 UU No 35/2009, tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup. (Sri/OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved