DIREKTORAT Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mencabut 16 izin operasi penerbangan (AOC). Per kemarin, izin yang berlaku menyusut dari 73 menjadi 57 AOC.
"Kementerian Perhubungan telah mencabut sejumlah AOC dari 73 AOC menjadi kurang dari 60 AOC yang terdiri dari maskapai penerbangan niaga berjadwal maupun penerbangan niaga tak berjadwal," kata Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dalam sambutannya pada pertemuan US-Indonesia Aviation Working Group di Jakarta, kemarin.
Jonan mengatakan pencabutan AOC karena maskapai tidak memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) dan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah.
"Soal safety (keselamatan) tidak bisa dinegosiasikan, kita suspend (bekukan sementara) atau cabut. Menyelamatkan nyawa satu orang lebih penting dari meningkatkan atau melipatgandakan kapasitas transportasi kita ke depannya," tukasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara Kemenhub Muzaffar menyebutkan per 4 Mei 2015 telah dilakukan pencabutan AOC, menjadi 59 dari 73 AOC.
Setelah itu, bertambah satu AOC yang dicabut dari kategori CASR-135, untuk penerbangan carter dan satu AOC CASR-121 untuk penerbangan reguler. Muzaffar menjelaskan faktor yang memengaruhi pencabutan AOC tersebut, yakni tidak memenuhi standar dari segi sumber daya manusia dan dari segi keselamatan.
"Kalau tidak ada SDM-nya, sulit untuk mengatur seluruh operasionalnya, jadi berpengaruh juga ke keselamatan dan lain-lain," ujarnya.
Meski belum ada perincian, maskapai yang sudah dicabut AOC-nya antara lain Mandala Airlines, Merpati Nusantara Airlines, Adam Air, dan Sky Aviation. (Ant/E-1)