Jual Rusun, Kepemilikan akan Dicabut

MI
10/6/2015 00:00
Jual Rusun, Kepemilikan akan Dicabut
(ANTARA/VITALIS YOGI TRISNA)
WARGA Kampung Pulo, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, yang akan menempati rumah susun (rusun) Jatinegara Barat diingatkan untuk tidak melakukan praktik jual beli rusun. Jika ada warga yang kedapatan menjual, akan dicabut hak kepemilikannya.

Hal itu disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat saat mengunjungi rusun Jatinegara Barat, kemarin. Ia menegaskan, agar tidak terjadi praktik jual beli di rusun, warga akan diminta salinan identitas saat pertama kali menempati rusun.

"Pendataan berkala terhadap penghuni juga akan dilakukan. Nanti saya minta sama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta Perumahan, untuk pendataan secara berkala," paparnya.

Ia menjelaskan lebih lanjut, dengan pindah ke rusun tersebut, warga Kampung Pulo dapat meningkatkan kualitas hidup mereka. "Ini high class, rusun kelas apartemen. Strategis sekali. Warga yang tiap tahun kena banjir, bisa aman di sini. Bisa meningkatkan kualitas hidup," pungkasnya. (Mal/J-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya