Calo Berkeliaran di Kelurahan

MI
10/6/2015 00:00
Calo Berkeliaran di Kelurahan
(MI/Galih Pradipta)
PEMBUATAN dokumen kependudukan, termasuk kartu tanda penduduk (KTP), bukan hanya menjadi lahan pungutan liar (pungli) bagi petugas kelurahan yang nakal, melainkan juga dijadikan mata pencaharian oleh sejumlah calo yang setiap hari kerja berkeliaran di sekitar kantor kelurahan.

Di kantor Kelurahan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, sejumlah calo menawarkan jasa membantu mempercepat proses pembuatan KTP dengan tarif Rp150 ribu. Salah seorang warga yang memanfaatkan kehadiran calo ialah Sumarni, warga RW 07. Ia rela menyerahkan uang sebesar itu kepada calo yang dapat memproses pembuatan KTP penggantinya yang hilang dalam satu minggu.

"KTP saya hilang. Untuk membuatnya lagi, normalnya 14 hari. Namun, melalui dia (calo), seminggu bisa selesai," katanya, pekan lalu.

Berdasarkan pengamatan, calo yang dimaksud Sumarni nampak sangat akrab dengan para petugas. Bahkan ia bisa leluasa keluar masuk ruangan administrasi, meskipun di pintu ruangan tertulis larangan masuk untuk orang yang bukan petugas pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) Kelurahan Duri Kosambi.

Salah seorang calo yang ditemui Media Indonesia membenarkan ia bisa membantu warga untuk mengurus administrasi kependudukan. Bukan hanya e-KTP, ia juga bisa membantu mengurus pembuatan kartu keluarga. "Imbalannya tergantung kesulitannya. (Biayanya) bisa dibicarakan. Situ mau bikin apa," ucap calo yang selalu menenteng tas hitam itu.

Usut punya usut, ternyata tas milik calo tersebut berisi dokumen milik warga yang memakai jasanya dan formulir kependudukan yang sama persis dengan milik petugas kelurahan.

Praktik percaloan juga terjadi di Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Seperti halnya di kelurahan lain, di wilayah itu percaloan muncul karena ketidaktahuan warga tentang informasi dan prosedur membuat KTP.

Seorang petugas kelurahan menuturkan, praktik percaloan terjadi mulai dari proses memperpanjang KTP hingga pindah administrasi kependudukan. Pelakunya antara lain pengurus RT, dengan tarif Rp50 ribu hingga Rp1 juta. "Kalau di kelurahan, petugas yang berstatus PNS (pegawai negeri sipil) sudah tidak berani (jadi calo). Kalaupun ada yang jadi makelar, petugas honorer," ujar staf kantor kelurahan yang enggan menyebutkan nama itu.

Salah seorang warga pindahan dari Kampung Talake, Kecamatan Sirimau, Ambon, Maluku Utara, Thomas Kiliombar, 45, mengaku bersama tiga saudaranya dijanjikan mendapat KTP Kelurahan Kramat oleh pengurus RT tempatnya tinggal sementara. Untuk keperluan itu, ia dimintai uang Rp2.450.000. (Mal/Yah/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya