KEPALA Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Edison Sianturi meminta masyarakat melaporkan petugas yang meminta sejumlah uang dalam proses pembuatan perizinan maupun kartu tanda penduduk (KTP) di pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) tingkat kelurahan.
Menurutnya, sejak adanya PTSP, petugas dilarang memungut biaya dari masyarakat. Kalaupun pungutan liar (pungli) kini masih terjadi, juga disebabkan oleh masyarakat yang masih mau memberikan uang dan mempercayai pelaku pungli dapat mempercepat proses pengurusan.
"Kalau dimintai uang, jangan diberikan, jangan langsung mengiyakan, meskipun diimingi-imingi proses yang cepat. Kami sudah tegaskan di PTSP itu mengurus apa pun nol rupiah. Kalau ada (yang minta uang), ya laporkan," kata Edison ketika dihubungi Media Indonesia, Senin (8/6).
Ia juga mengatakan, dari beberapa kali pemantauan yang ia lakukan, pungli juga dilakukan oleh para calo yang berada di sekitar kantor kelurahan. Masyarakat terjebak calo akibat tidak mau mengurus langsung di loket PTSP yang disediakan, dan malah mempercayakan proses pengurusan administrasi kependudukan dan perizinan kepada calo.
Faktor lain yang menyebabkan masyarakat tertipu oleh pelaku pungli, ujar Edison, antara lain dokumen persya-ratan yang dimiliki warga tidak lengkap. Sementara itu, warga ingin administrasinya diproses lebih cepat di jalur yang tidak resmi alias menggunakan jasa calo.
Menurutnya, loket PTSP kini sangat terbuka, layaknya kasir bank, sehingga semua orang di dalam kantor PTSP bisa melihat setiap kegiatan yang berlangsung. Jaminan keamanan pun didukung dengan kamera CCTV yang dipasang di setiap kantor. Oleh karena itu, ia menyatakan pungli tidak lagi dilakukan oleh pegawai kelurahan, tapi orang dari luar.
Edison juga meminta masyarakat yang menjadi korban pungli menunjukkan nama dan foto pelaku pungli, serta kantor PTSP tempat pungli terjadi kepadanya atau melalui Qlue sehingga terlihat di situs Jakarta Smartcity. Laporan tersebut bisa ia gunakan untuk menjatuhkan sanksi kepada pegawai yang terbukti melakukan praktik pungli.
Ia menyatakan tidak bisa menjatuhkan sanksi kepada pegawainya tanpa bukti yang jelas. (Put/J-2)