Pemohon KTP Sasaran Pungli

MI/AKMAL FAUZI
10/6/2015 00:00
Pemohon KTP Sasaran Pungli
(MI/Galih Pradipta)
INFORMASI tertulis pada selembar kertas berbunyi 'Semua Bentuk Pelayanan Gratis' yang tertempel di setiap sudut ruang pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) Kelurahan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, sepertinya hanya mengotori dinding. Pesan di kertas itu tidak sesuai dengan kenyataan.

Pasalnya, masih saja ada petugas yang melakukan praktik pungutan liar (pungli) dalam memberikan pelayanan, salah satunya dalam pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Uang ratusan ribu rupiah harus keluar dari kantong warga pemohon KTP untuk petugas kelurahan yang berdalih membantu mempercepat proses pembuatan kartu identitas itu.

Padahal, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, semua pelayanan dokumen kependudukan gratis, termasuk membuat KTP. Dalam UU itu juga diatur pembuatan KTP memakan waktu 5 hingga 14 hari.

Seperti dialami Dadan, 32, warga Bogor, Jawa Barat, yang baru menetap di Jakarta dua bulan lalu. Ia harus menyerahkan uang Rp500 ribu kepada salah seorang petugas di ruang PTSP Kelurahan Duri Kosambi yang menyatakan akan mempercepat proses pembuatan e-KTP menjadi tiga minggu dari prosedur yang harus dilalui sekitar lima minggu.

Dadan menjelaskan, sekitar tiga minggu sebelumnya, ia mulai mengurus e-KTP di kantor Kelurahan Duri Kosambi. Dokumen berupa surat keterangan pindah dari kecamatan serta Suku Dinas (Sudin) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) daerah asal ia serahkan kepada petugas di ruang PTSP.

Namun, petugas tersebut menerangkan bahwa untuk memproses permohonannya itu dibutuhkan waktu lima minggu. Dua minggu atau 14 hari di antaranya untuk mengurus berkas Dadan di Kantor Dukcapil Jakarta Barat, dan tiga minggu lagi untuk proses di kantor kelurahan.

Namun, petugas bersangkutan menyatakan bisa mempercepat pembuatan KTP menjadi tiga minggu, asalkan mau membayar kepadanya Rp500 ribu. "Karena kalau mengurus normal terlalu lama, saya juga harus bolak balik ke Kantor Dinas Dukcapil Jakarta Barat serta kelurahan, padahal saya bekerja, akhirnya saya memberikan uang kepada petugas Rp500 ribu," kata Dadan saat mengambil KTP-nya yang sudah jadi di kantor Kelurahan Duri Kosambi, pekan lalu.

Petugas kelurahan di ruang PTSP ketika dimintai konfirmasi membantah memungut biaya untuk pembuatan e-KTP. "Enggak ada biaya apa pun, gratis. Tinggal datang bawa surat-surat, seperti pengantar RT/RW dan kartu keluarga, akan diproses gratis," ujar petugas itu.

Di Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, salah seorang petugas kelurahan mengatakan warga yang tidak ingin waktunya tersita untuk membuat e-KTP bisa meminta bantuan petugas kelurahan untuk mempercepat prosesnya.

"Kalau Anda enggak mau bolos kerja, ada pak RT atau petugas di sini yang bisa bantu. Pembuatannya gratis, tapi biaya capeknya bisa didiskusikan," ujar petugas itu.

Sejak daftar
Praktik pungli dalam pembuatan KTP juga terjadi di Kota dan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Di Kelurahan Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi, pemohon e-KTP harus mebayar Rp100 ribu kepada staf kelurahan dengan alasan untuk biaya administrasi. Berdasarkan pantauan, biaya sebesar itu harus dibayarkan oleh warga ketika mendaftar dan dijanjikan e-KTP selesai dalam waktu empat hari.

Di Kelurahan Jatimulya, Tambun Selatan, warga yang ingin memiliki KTP harus membayar Rp65 ribu hingga Rp150 ribu. Salah seorang staf Kelurahan Jatimulya Saprudin mengakui tarif pembuatan dokumen kependudukan seperti KTP bervariasi, tergantung lama proses pembuatannya. "Tergantung, mau dibantu cepat atau lama," ucapnya enteng. (Gan/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya