Penahanan Jessica akan Diperpanjang

Budi Ernanto
21/4/2016 16:34
Penahanan Jessica akan Diperpanjang
(ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

BERKAS perkara dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin kembali dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (21/4). Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti yang juga yakin bahwa petunjuk kejaksaan sudah dipenuhi.

Krishna menambahkan, dalam pelimpahan yang ketiga kalinya itu, berkasnya sudah memuat keterangan para saksi ahli dan juga hasil penyidikan yang dilakukan di Australia. "Kenapa belum dikembalikan karena berkasnya tebal, menjilidnya susah," kata Krishna.

Walau yakin kejaksaan bakal menyatakan berkasnya lengkap atau P21, penyidik tetap menyiapkan dokumen perpanjangan masa penahanan Jessica Kumala Wongso yang merupakan tersangka dalam kasus tersebut.

"Kami akui kemarin memang ada kekurangan di berkas perkaranya. Sekarang sudah dilengkapi dan sembari menunggu P21 dari kejaksaan, kami persiapkan dokumen perpanjangan penahanannya," kata Krishna.

Dimintai konfirmasi, Kepala Bidang Penerangan Kejaksaan Tinggi DKI Waluyo mengatakan pihaknya belum menerima berkas perkara dari penyidik. Ia mengatakan jaksa pasti akan meneliti berkasnya untuk mengetahui apakah petunjuk sudah dipenuhi oleh penyidik.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya