Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MENINDAKLANJUTI Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pemerintah (Pemprov) DKI Jakarta Nomor 259 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi dalam Rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19, maka PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) memberlakukan penyesuaian jadwal jadwal operasional. Kebijakan tersebut berlaku mulai 4-20 Juli 2021 mendatang.
Direktur Operasional PT TransJakarta Prasetia Budi menyampaikan, kebijakan untuk mendukung pemerintah sebagai upaya menekan penyebaran Corona Virus Disease atau Covid-19.
“Mulai hari, Minggu, 4 Juli 2021 layanan Transjakarta akan dipangkas sehingga hanya melayani masyarakat mulai pukul 05.00 – 20.30 WIB. Sementara untuk layanan kesehatan akan beroperasi mulai 20.30 – 21.30 WIB,” ujar Prasetia dalam keterangan resmi, kemarin
Prasetia mengatakan, TransJakarta tetap memberlakukan pembatasan kapasitas angkut yakni 50% dari kapasitas normal dengan ketentuan bus gandeng hanya boleh diisi maksimal 60 pelanggan, bus sedang maksimal 30 pelanggan, bus kecil maksimal 15 pelanggan dan 5 (lima) orang pelanggan.
“Untuk memastikan semua berjalan sesuai aturan, TransJakarta menurunkan sebanyak 72 orang Satgas Covid. Mereka inilah yang akan berkeliling secara mobile ke setiap armada dan memastikan semua Prokes berjalan dengan baik,” katanya.
Kemudian, sambung Prasetia, TransJakarta tidak pernah lengah dalam memastikan semua armada yang beroperasi sudah sesuai dengan prokes yakni dibersihkan menggunakan cairan disinfektan secara berkala, terpasang tanda jarak aman baik di halte dan dalam bus hingga ketersediaan hand sanitizer yang dapat dimanfaatkan pelanggan.
“Kami menghimbau kepada seluruh pelanggan kami untuk dapat bekerjasama dan mematuhi setiap aturan yang berlaku. Mari bersama-sama kita lawan Covid-19,” tutupnya.
Di luar itu, TransJakarta tetap menghimbau masyarakat untuk tetap di rumah apabila tidak ada keperluan mendesak. Namun, jika harus ke luar rumah karena terpaksa, selalu pastikan untuk selalu menerapkan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. (OL-13)
Baca Juga: Layanan Tanggap Darurat Covid-19
Layanan shuttle bus Trans-Jakarta rute Stasiun Bekasi Timur-Bekasi sempat diadang sopir angkot. Trans-Jakarta pastikan operasional kini sudah kembali normal.
Transjakarta kerahkan 4 bus shuttle rute Stasiun Bekasi Timur-Bekasi dengan tarif normal guna bantu mobilisasi penumpang pasca-kecelakaan kereta.
Transjakarta kerahkan 4 bus shuttle dari Stasiun Bekasi Timur ke Stasiun Bekasi guna bantu mobilisasi penumpang KRL imbas kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek.
Tarif Rp1 Transjakarta di Hari Angkutan Nasional 2026 picu lonjakan penumpang di Kampung Rambutan. Jumlah pengguna tembus ribuan sejak pagi.
Warga Jakarta bisa naik MRT, LRT, dan TransJakarta hanya Rp1 pada Jumat, 24 April 2026. Simak cara naik, jam berlaku, dan latar belakang kebijakannya.
Pemprov Jakarta menetapkan tarif transportasi umum hanya Rp1 pada 24 April 2026. Berlaku untuk MRT, LRT, dan TransJakarta selama 24 jam penuh.
Jokowi menjelaskan data per 27 Desember 2022 tercatat 1,7 kasus per satu juta penduduk. Selain itu, positivity rate mingguan 3,35% dan tingkat keterisian rumah sakit berada pada angka 4,7 9%
Dari Data Kementerian Kesehatan, sejak 15 Desember 2021 hingga (22/1), ada 1.161 kasus omikron di Indonesia dan ada penambahan kasus covid-19 sebesar 3.205.
LURAH Pancoran Mas, Kota Depok Suganda dituntut denda Rp1 juta subsider 1 bulan penjara atas perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena menggelar hajatan.
DENGAN meningkatnya penderita setan siluman covid-19 akhir-akhir ini maka pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Penurunan kasus signifikan terutama terjadi di Provinsi Papua Barat, Maluku dan Jawa Tengah.
Secara kumulatif, uang denda administrasi dan tindak pidana ringan selama diberlakukannya PPKM Darurat hingga PPKM Level 3 di Cianjur mencapai sekitar Rp120 juta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved