Selamat Tinggal Bantaran Ciliwung

Akmal Fauzi
09/6/2015 00:00
Selamat Tinggal Bantaran Ciliwung
(MI/Galih Pradipta)
NOMOR undian 298 sudah dalam genggaman Tarmuji, 76, warga Kampung Pulo, Kelurahan Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur. Berdasarkan hasil undian itu, unit Rumah Susun (Rusun) Jatinegara Barat di tower A lantai 7 nomor 5 dalam waktu dekat segera ditempatinya.

Namun, setengah hati laki-laki itu masih tertinggal di rumahnya yang lama di RT 16/03, atau tidak jauh dari aliran Sungai Ciliwing. Ia mengaku merasa lebih suka tinggal di rumah yang ditempatinya sejak lahir itu, meski sering terkena banjir hingga setinggi lebih dari 2 meter dan acap bolak-balik mengungsi, bila dibandingkan harus pindah ke rusun dengan 16 lantai itu.

Bukan hanya lantaran rumahnya penuh kenangan atau alasan lain mengapa Tarmuji berat untuk pindah. Ia kecewa karena Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang melakukan normalisasi sungai tidak memberinya uang ganti rugi atas lahan yang diklaim sebagai miliknya. Pemprov hanya menyediakan rumah susun.

''Dulu Pak Jokowi waktu jadi Gubernur (DKI Jakarta) pernah bilang, jangankan rumah, kandang ayam pun akan dibayar. Tapi kini, sepeser pun enggak dibayar,'' keluhnya, saat ditemui di Rusun Jatinegara Barat, kemarin.

Di tengah kekecewaannya, ia harus segera mengambil keputusan. Jika sampai kemarin tidak mengikuti undian rusun, ia tidak tahu akan tinggal di mana. ''Kalau enggak ikut undian untuk mendapatkan rusun hari ini (kemarin), dan uang ganti rugi juga enggak dapat, mau tinggal di mana? Soalnya tanggal 28 Juni nanti rumah saya yang lama harus sudah kosong,'' ujarnya.

Hal sama diungkapkan Siti Badriah, 34, warga lainnya yang mengikuti undian Rusun Jatinegara Barat. Ia mengaku rela menjadi korban banjir setiap saat ketimbang harus pindah ke rusun. ''Saya lebih baik kebanjiran seumur hidup daripada harus pindah. Tapi apa mau dikata, mau nggak mau, suka nggak suka, harus pindah karena rumah lama segera dibongkar,'' ucap perempuan itu.

Ia menyatakan tidak tergoda oleh fasilitas yang ditawarkan di rusun yang dibangun dari dana Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat itu. Meski terdapat fasilitas lift untuk mencapai unit huniannya yang berukuran 30 meter persegi, ia merasa lebih betah tinggal di rumah berukuran 93 meter persegi di bantaran sungai.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemprov DKI Jakarta Ika Lestari Aji mengatakan warga yang diter-tibkan dari bantaran sungai dan jalur hijau di Jakarta tidak akan mendapat uang ganti rugi selama tidak memiliki sertifikat tanah dan bangunan yang resmi. Pemprov hanya akan memberikan unit rumah susun sederhana sewa kepada mereka.

Demikian halnya dengan yang diberlakukan kepada warga Kampung Pulo. Ia mengakui belum seluruh warga yang terkena normalisasi sungai bersedia direlokasi ke rusun. Namun, ia yakin warga yang menolak lambat laun berkurang karena mereka tidak memiliki pilihan, kecuali pindah ke rusun.(Mal/Put/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya