PENYIDIK Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Selatan akan menjerat pengemudi motor gede (moge) Ducati Yuli Ander dengan pasal berlapis.
Yuli dengan sengaja menabrak seorang polisi lalu lintas, Aipda Novandhi, yang hendak memberhentikan moge berkekuatan 1.000 cc dan bernomor polisi B 6776 T itu sedang melintas di Jalan Layang Nontol (JLNT) Antasari, kemarin (Senin, 8/6/2015) pagi.
Jalan itu tidak boleh dilintasi sepeda motor, makanya Novandhi hendak memberhentikan sepeda motor itu di depan Kantor Wali Kota Jakarta Selatan.
''Jadi pada awalnya petugas ingin memberhentikan pengendara yang menyalahi aturan lalu lintas ini saat terlihat turun oleh petugas di depan kantor wali kota,'' ujar Kasat Lantas Polres Jakarta Selatan AKB Sutimin. Namun, moge itu malah melawan dengan menabrak petugas. Warga yang melihat kejadian itu langsung menangkap pengendaranya.
Adapun Novandhi yang mengalami luka dibawa ke RSUD Fatmawati. ''Petugas mengalami luka di tangan kiri dan memar di kaki kanan,'' kata Sutimin.
Sutimin mengatakan akan menjerat Yuli dengan pasal pelanggaran lalu lintas karena masuk ke jalan yang tidak seharusnya dilalui kendaraan roda dua.
Selain itu, Yuli disangkakan pasal pemalsuan dokumen. Sebab, dokumen dan surat kepemilikan moge asal Italia tersebut diduga palsu. Moge itu ternyata menggunakan nomor polisi palsu.
''Kalau kepemilikan surat-surat motor tersebut palsu dan terbukti, kami tentunya akan naikkan kembali pasalnya,'' tambahnya. Yuli pun sudah dinyatakan sebagai tersangka karena menabrak dan melawan petugas. ''Itu sudah masuk dalam unsur pidana,'' kata Sutimin.
Lamborghini Sementara itu, Subdit Pengamanan dan Pengawalan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih menyita satu dari dua Lamborghini seri Aventador yang ditangkap saat konvoi di Jalan Tol Tomang, Minggu (7/6) sore lalu.
''Pada saat konvoi, petugas kita menyetop dan mengecek legalitas surat laik jalan. Ada dua mobil yang enggak punya STNK,'' kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes M Iqbal.
Namun, kemarin siang, mobil bernomor polisi B 1 DYL dikembalikan karena pemiliknya membawa surat-surat yang sah. Namun, yang B 988 BUN masih disita hingga pemiliknya dapat menunjukkan surat yang sah. ''Kalau tidak bisa tunjukkan surat-surat, kita kandangkan terus,'' kata dia.(Nel/MTVN/J-1)