Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DINAS Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta menutup sementara seluruh sarana dan prasarana olahraga untuk umum. Baik outdoor maupun indoor pada 22 Juni-5 Juli 2021.
Kebijakan ini sebagai tindak lanjut Keputusan Gubernur DKI Nomor 796 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro. Kepala Dispora DKI juga menerbitkan SK Nomor 64 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Kegiatan Atau Aktivitas di Sektor Olahraga Pada Perpanjangan PPKM di Jakarta.
Baca juga: Anies: Jika Dua Pekan Lalu Kapasitas Faskes tak Dinaikkan, DKI Sudah Kolaps
Kepala Dispora DKI Jakarta Achmad Firdaus mengatakan penutupan sementara sarana dan prasarana olahraga disebabkan lonjakan kasus covid-19. Selain itu, untuk menghindari penularan covid-19. Kebijakan ini juga menjadi upaya mencegah munculnya klaster baru dari sarana dan prasarana olahraga.
"Masyarakat diimbau agar melakukan olahraga mandiri di rumah. Penutupan sementara ini bertujuan menekan angka kasus, serta mencegah penularan covid-19," jelas Firdaus, Sabtu (26/6).
Lebih lanjut, dia menyebut penggunaan sarana dan prasarana olahraga dikecualikan untuk kegiatan Pemusatan Latihan Daerah (Pelatda), Pemusatan Latihan Nasional (Pelatnas) dan Pusat Pelatihan Olahraga Pelajar (PPOP). Berikut, Pembinaan Olahraga Prestasi Berkelanjutan (POPB), serta Pusat Pembinaan dan Latihan Mahasiswa (PPLM).
Baca juga: Bertambah, Pasien Wisma Atlet Kemayoran Capai 7.028
Kemudian, kegiatan olahraga lainnya yang mendapat persetujuan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta pengurus besar organisasi induk cabang olahraga dan kepolisian.
"Ada kewajiban melakukan swab antigen atau PCR sebelum melakukan kegiatan olahraga yang telah mendapatkan rekomendasi dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 dan OPD terkait lainnya," pungkas Firdaus.(OL-11)
PEMERINTAH kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), meski kondisi Covid-19 selama seminggu terakhir mengalami tren penurunan.
Program ini merupakan bantuan pemerintah dalam bentuk uang yang diberikan kepada pelaku usaha mikro yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
PEMPROV DKI Jakarta menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 selama 7 (tujuh) hari, mulai 8 hingga 14 Maret 2022.
KABUPATEN Cianjur, Jawa Barat, memperkuat kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro
PEMERINTAH Kota Malang, Jawa Timur, memperkuat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal itu dilakuikan setelah temuan pasien omikron pertama di Kabupaten Malang.
Jumlah kabupaten dan kota yang menerapkan PPKM level 1 meningkat dari 227 menjadi 238 kabupaten
MESKIPUN angka kasus covid-19 di Singapura meningkat tajam dalam sepekan terakhir, hal ini tidak berdampak signifikan terhadap pariwisata di Batam.
Sejak Oktober lalu, jumlah kasus perminggu kurang lebih hanya 80-an kasus. Kemudian meningkat di November menjadi 100-150 kasus dan di Desember sudah mencapai lebih dari 300 kasus per minggu
Pertama, penurunan imunitas populasi secara umum, karena sudah rendahnya penularan di lapangan. Lalu sudah lamanya jarak dari mendapat vaksinasi terakhi
Selain vaksinasi booster, Erlina menyebutkan, masyarakat juga diimbau menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, konsumsi nutrisi yang seimbang, adaptasi kebiasaan baru dengan cuci tangan
Meski demikian, lanjut Syafrin, pihaknya mengimbau masyarakat tetap waspada dengan menerapkan pola hidup bersih dan sehat ketika bepergian.
SEBANYAK 135 kasus dari 380 kasus covid-19 nasional ditemukan di Provinsi DKI Jakarta pada Selasa, 14 Maret 2023. Angka itu setara dengan 35,5% atau sepertiga dari total kasus harian.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved