Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PERPANJANGAN masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada gerai SIM Keliling dari Polda Metro Jaya tersedia pada lima lokasi tersebar di Jakarta, Sabtu (19/6).
Berdasarkan data dari TMC Polda Metro Jaya, menyebutkan, hal itu untuk memudahkan warga memperpanjang SIM.
Adapun lokasinya yakni di Mal Grand Cakung, Jakarta Timur; Kampus Trilogi Kalibata dan Jalan M Saidi Raya Petukangan, Jakarta Selatan.
Kemudian di Mal Citraland Grogol, Jakarta Barat; serta di Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.
Pelayanan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB.
Syaratnya foto kopi KTP beserta KTP asli, kemudian fotokopi SIM lama dan aslinya, bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan.
Layanan gerai ini hanya untuk memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C.
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satpas SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.
Dokumen SIM B itu diperuntukkan bagi kendaraan yang juga memiliki berat lebih dari 3,5 ton. (Ant/OL-13)
Baca Juga: Polisi Tutup Kelab Fable yang Nekad Buka Tengah Malam saat PPKM
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima wilayah Jakarta, pada Selasa (30/7).
Direktort Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lima lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM
Polda Metro Jaya melalui akun X @tmcpoldametro merinci layanan SIM ini di lima lokasi hari ini, yakni di:
Segera perpanjang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) Anda. Apalagi, saat ini masih digelar Operasi Patuh 2024 hingga 28 Juli 2024
Ditlantas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di lima lokasi Jakarta untuk membantu warga memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu, Senin (15/7).
Ditlantas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi Jakarta, Kamis (11/7).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved