Aguan Bungkam Usai Diperiksa KPK Selama 6 Jam

Ant/X-11
19/4/2016 16:10
Aguan Bungkam Usai Diperiksa KPK Selama 6 Jam
(MI/M. Irfan)

BOS PT Agung Sedayu Group, Sugiyanto Kusuma alias Aguan, bungkam usai diperiksa sebagai saksi selama enam jam dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pemberian hadiah terkait pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) Pantai Utara Jakarta.

Aguan, seperti pertama kali diperiksa KPk pada Rabu (13/4), pun hanya diam dan berusaha masuk ke mobil putih dengan nomor polisi B 88 IF. Ia dijaga sejumlah pengawal dan sejumlah polisi berseragam.

Menurut Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, pemeriksaan Aguan dilakukan untuk mendalami informasi yang sudah diberikan saksi sebelumnya. "Pemeriksaan (Aguan) untuk pendalaman informasi yang sebelumnya diperoleh dari pihak lain," kata Saut.

KPK pada Senin (18/4) sudah memeriksa Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra M Taufik dan juga Direktur Utama PT Kapuk Naga Indah Nono Sampono yang saat ini juga menjabat sebagai Anggota DPD 2014-2019 dan juga merupakan mantan komandan Pasukan Pengamanan Presiden atau Paspampres.

"Tidak sebatas (mencocokkan dengan) satu nama, akan tetapi terhadap semua yang ditanya-tanya sebelumnya oleh penyidik kan harus di 'recheck' dan 'cross check'," tambah Saut.

Sebelumnya, pengacara Sanusi, Irsan mengaku bahwa Aguan pernah mengundang sejumlah pejabat teras DPRD DKI Jakarta ke rumahnya. "Pak Sanusi diajak sama saudaranya Pak MT (Muhamad Taufik, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta). Di sana dia hanya menjelaskan pada umumnya pembahasan raperda perlu waktu 1,5 bulan selesai hanya itu saja setelah itu dia balik," kata Irsan pada Senin (18/4).

Pertemuan itu terjadi pada awal Januari 2016 yang juga dihadiri oleh Direktur Utama PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja. "Kebetulan sampai di sana ada Ariesman juga, bertemu di sana tanpa direncanakan," ungkap Irsan.

Aguan adalah pimpinan PT Agung Sedayu yang merupakan induk dari PT Kapuk Naga Indah, salah satu dari dua pengembang yang sudah mendapat izin pelaksanaan Reklamasi Teluk Jakarta. Perusahaan lain adalah PT Muara Wisesa Samudera yaitu anak perusahaan Agung Podomoro.

PT Kapuk Naga Indah mendapat jatah reklamasi lima pulau (pulau A, B. C, D, E) dengan luas 1.329 hektare sementara PT Muara Wisesa Samudera mendapat jatah rekalamasi pulau G dengan luas 161 hektare.

Izin pelaksanaan untuk PT Kapuk Naga Indah diterbitkan pada 2012 pada era Gubernur Fauzi Bowo, sedangkan izin pelaksanaan untuk PT Muara Wisesa Samudera diterbitkan oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama pada Desember 2014.(X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya