Hukum di Medan Luar Biasa Buruk

Nat/Ard/T-1
08/6/2015 00:00
Hukum di Medan Luar Biasa Buruk
(MI/ARDHY)
PAKAR hukum agraria Universitas Gadjah Mada Nurhasan Ismail melihat sengketa perebutan tanah banyak terjadi dan itu menguatkan cerminan lemahnya proses peradilan sengketa lahan terutama pada kasus perusahaan negara dengan ahli waris tanah adat.

"Pengadilan kita membuktikan pernah lahirnya hak atas tanah, tapi tidak pernah membuktikan masih berlangsung atau tidak. Keduanya tidak bisa dipisahkan," jelas Nurhasan, Rabu (27/5).

Menurutnya, proses peradilan masih memosisikan bukti tertulis dalam kedudukan yang tertinggi. Padahal, hal yang tidak kalah penting ialah pembuktian kelangsungan atas kepemilikan tanah itu.

"Artinya, pertama, ada proses yang pernah ditempuh supaya hak itu lahir. Kedua, keberlangsungan ini harus dibuktikan dengan adanya penguasaan dan pemanfaatan tanah secara intensif dan efektif," imbuhnya.

Pihak yang bersengketa harus menyertakan pembuktian penguasaan tanah.

Pembuktian secara tertulis juga perlu dilakukan mengenai keaslian dokumen meskipun terbit secara adat.

Dengan merunut sejarah peradilan agraria di Indonesia hingga lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), Nurhasan mengatakan hakim masih terbelenggu pada sistem hukum yang tidak tepat. Sebagian besar hakim masih berpegang pada sistem hukum Barat dalam penguasaan sebuah lahan sebelum terbitnya UUPA.

"Seharusnya pemahaman atas UUPA mutlak untuk diaplikasikan dalam sengketa tanah. Yang bermasalah pengadilan kita seperti itu," tandasnya.

Masalah terjadi karena pengadilan tidak aplikatif dialami PT Kawasan Industri Medan (KIM) II ketika bersengketa dengan 77 kepala keluarga.

Asal-muasal tanah bermula dari lahan seluas 46,11 ha dijual PTPN IX kepada PT Kawasan Berikat Indonesia (KBI).

Areal 46,11 ha masuk hak guna usaha (HGU) nomor 10 dengan luas ribuan ha.

Lahan-lahan tersebut dipecah dalam beberapa hak pengelolaan (HPL).

Salah satunya HPL III yang dibeli KBI.

Ketidakjelasan patok-patok tanah menyebabkan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menafsirkan keputusan PK yang memenangkan penggugat secara keliru.

Juru sita PN Lubuk Pakam memasukkan areal HPL III dalam objek perkara.

Padahal, tuntutan 77 kepala keluarga di luar lahan 46,11 ha.

"Tiba-tiba saja juru sita PN Lubuk Pakam menyuruh semua investor keluar dari kawasan KIM. Padahal, putusan PK bukan di atas lahan besertifikat HPL III dan HGU nomor 10," ungkap Humas PT KIM II Baringin Simanjuntak, pekan lalu.

Dokumen palsu

Belakangan terungkap, kemenangan penggugat di luar KIM II berdasarkan dokumen palsu.

Dua pemimpin dari 77 kepala keluarga kemudian ditangkap dengan tuduhan pemalsuan surat-surat.

PT KIM II akhirnya berdamai dengan 75 kepala keluarga yang menjadi lawan sengketa selama 15 tahun.

Kepala Badan Pertanahan Medan Musriadi menyatakan kasus sengketa lahan terjadi karena ketidakjelasan status dan batas-batas tanah.

"Pihak-pihak yang merasa memiliki tanah semestinya mengajukan ke BPN untuk memastikan batas-batas lahan. Kami menganjurkan ke masyarakat dan instansi pemerintah agar status tanah tersebut menjadi jelas sehingga sengketa tanah bisa tereliminasi."

Menurut sosiolog Universitas Muhammadiyah Sumatra Utara Sohibul Anshor Siregar, pemalsuan bukti kepemilikan berupa Grant Sultan sering kali terjadi di Medan.

Dalam catatannya, tak satu pun sengketa tanah adat yang diputus PN Medan memenangkan lawan dari pengusaha hitam.

"Kita sudah menyerah kepada hukum. Ini luar biasa buruk. Hanya suara rakyat yang bisa membuat peradilan mengakui kesalahan mereka. Saya kira cara ini harus dilakukan di mana-mana di Indonesia," tegasnya.

Di Sumatra bagian timur, lanjutnya, posisi sultan sebagai variabel.

Kepemilikan tanah merupakan hibah dari sultan (Grant Sultan).

Dengan terbentuknya NKRI, otoritas yang berhak menyatakan sah bukan lagi sultan melainkan lembaga peradilan.

"Nah proses pengadilan itu yang kami pertanyakan. Sengketa Pelindo I, PT KAI Medan, dan PTPN II belum apa-apa dan akan terus-menerus berlangsung. Kalau kami di Sumut sampai pada tahap kesimpulan, kasus seperti ini tidak bisa diselesaikan melalui peradilan," tutup Sohibul.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya