Karyawan PT KAI Berjuang Habis-habisan

Ardhy Dinata Sitepu
08/6/2015 00:00
Karyawan PT KAI Berjuang Habis-habisan
(MI/ARDHY)
MATAHARI siang itu terasa membakar.

Puluhan butir keringat membanjiri baju safari dua saku yang dipakai Rapino Situmorang.

Dengan dikawal 700 karyawan PT Kereta Api Indonesia (KAI), Rapino berorasi menentang sita eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Medan atas permohonan PT Agra Citra Kharisma (PT ACK) terhadap aset kekayaan negara milik PT KAI berupa sebidang tanah seluas 35.955 meter persegi yang kini menampung berdirinya kompleks Centre Point.

Peristiwa dua tahun lalu itu masih terpatri kuat dalam ingatan Rapino saat bercerita kepada Media Indonesia, Senin (25/5).

Perlawanan terhadap Penetapan Sita Eksekusi No 16/Eks/2013/314/Pdt.G/2011/PN/Md yang dikeluarkan PN Medan tertanggal 25 Juni 2013 disambut ratusan karyawan PT KAI dengan menggelar demonstrasi.

Selain akan menyita aset PT KAI atas sebidang tanah yang diduduki PT ACK, PN Medan pun berencana menggusur Kantor PT KAI Divre I Sumut.

Informasi itu membuat ratusan demonstran menghimpun diri di sepanjang Jalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, tempat Kantor PT KAI Divre I Sumut.

Para demonstran mengenakan ikat kepala merah putih dan melengkapi diri dengan sebilah rotan.

Mereka memblokade Jalan Jawa.

Untuk menghalangi petugas yang akan mengeksekusi pada pukul 09.00 WIB, karyawan memarkirkan gerbong-gerbong kereta api di lahan yang akan digusur dan membakar ban bekas di depan Kantor PT KAI Divre I Sumut.

Sepanjang 2013, PN Medan dua kali berencana melakukan eksekusi dan selalu mendapat perlawanan sengit karyawan PT KAI.

Secara hukum, lahan sudah dikuasai PT ACK.

PN Medan pada 12 September 2011 memenangkan PT ACK.

Pada tingkat kasasi tertanggal 15 April 2013, PT ACK kembali menang sebagai pemilik sah atas tanah seluas 35.955 meter persegi dengan rincian 13.578 meter persegi di Jalan Jawa dan 22.377 meter persegi di Jalan Madura.

Namun, PT KAI tak putus asa dan tetap meneruskan perlawanan hukum.

Akhirnya pada tahap peninjauan kembali (PK) tertanggal 25 April 2015, MA memutuskan mengabulkan permohonan PT KAI dengan putusan NO (niet ontvankelijke verklaard) atau tidak melanjutkan pemeriksaan karena tidak ada objek gugatan dalam putusan untuk dieksekusi.

Putusan PK membuat PT KAI lega karena aset mereka tidak akan dieksekusi.

Namun, kuasa hukum PT ACK Hakim Tua Harahap menafsirkan lain.

Menurutnya, pengembang tidak perlu menghentikan proses pembangunan kompleks Centre Point yang sudah mencapai tahap finishing.

"Putusan NO itu cuma membatalkan eksekusi atas lahan PT KAI, bukan malah sebaliknya, memenangkan PT KAI," ujarnya.

Tampaknya penggugat, PT ACK, sangat yakin memenangi perkara sehingga di tengah proses peradilan, mereka sudah membangun kompleks Centre Point.

Mal yang akan menjadi yang terbesar di Kota Medan itu telah berdiri kukuh tepat di sisi belakang Stasiun Kereta Api Medan.

Dengan dipisahkan jalan raya, kompleks Centre Point menampilkan kesan mal kelas atas.

Sebagian sisi kanan dan kiri yang akan difungsikan sebagai apartemen dan hotel terlihat masih dalam tahap konstruksi.

Di bagian dalam pun tak jauh berbeda.

Namun, pengunjung yang kebanyakan membawa kendaraan berkelas ramai memenuhi pusat perbelanjaan yang mulai beroperasi pada 2014 itu.

Pelepasan hak
Sengketa lahan antara PT KAI dan PT ACK berawal dari persetujuan perjanjian pembangunan perumahan karyawan antara PT KAI dan pihak swasta di atas lahan Gang Buntu.

Saat itu, keterbatasan biaya mengharuskan PT KAI mencari pola pembiayaan alternatif.

Perjanjiannya pihak swasta membangun seluruh fasilitas perumahan dengan imbalan sebidang lahan dari PT KAI.

Seiring dengan berjalannya waktu, terjadi beberapa kali perubahan isi perjanjian.

Salah satunya pelepasan hak atas tanah kepada pihak swasta.

Namun, keputusan itu ditentang Pemerintah Kota Medan yang berpandangan pelepasan hak atas tanah seharusnya dilakukan pemerintah kota.

Selanjutnya, pada 1982, Pemkot Medan mengajukan HPL atas lahan tersebut.

Sepanjang 1982-1994 kembali terjadi perubahan atas perjanjian.

Salah satunya pengalihan hak dan kewajiban PT Inanta sebagai kontraktor kepada PT Bonauli pada 1989.

Celakanya PT Bonauli memperoleh HGB atas tanah HPL meskipun waktu itu kewajiban pihak bersangkutan untuk membangun perumahan karyawan belum dilaksanakan.

Terakhir, tanpa persetujuan PT KAI, PT Bonauli mengalihkan hak dan kewajiban mereka kepada PT ACK pada 2002.

Sengketa pun bergulir ke pengadilan.

PN Medan, Pengadilan Tinggi Sumut, dan MA memenangkan PT ACK sebagai pemilik sah atas tanah seluas 35.955 meter persegi di Jalan Jawa dan Jalan Madura.

PT KAI mengajukan PK, tetapi tidak menghalangi PN Medan untuk melakukan sita eksekusi.

Ketika lahan hendak dieksekusi PT ACK, petugas Kejaksaan Agung menahan Direktur PT ACK Handoko Lie beserta dua mantan Wali Kota Medan, Abdillah dan Ruhudman Harahap, pada April 2015.

Mereka ditangkap dengan tuduhan tindak pidana korupsi pengalihan tanah milik PT KAI tersebut.

Sejalan dengan aksi Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung pada 25 April mengabulkan permohonan PK PT KAI dan membatalkan eksekusi lahan yang ditempati PT KAI.

Menurut Rapino Situmorang yang kini menjabat Manajer Komunikasi PT KAI Divre I Sumut, sebenarnya banyak kejanggalan dalam persidangan.

"Pada 2012 kami mengajukan banding, tetapi dikalahkan. Begitu pun kasasi di tahun yang sama. Pada 2015, PK yang kami ajukan dikabulkan," cetusnya.

Sosiolog Universitas Sumatra Utara Sohibul Siregar menyatakan banyak kasus penyerobotan lahan negara di Sumatra Utara tidak bisa lagi diselesaikan melalui jalur pengadilan.

"Itu harus dilawan dengan aksi-aksi yang mengonfrontasi nurani dengan fakta-fakta di lapangan," tegasnya.

Jika beradu di pengadilan, ia menyatakan pemerintah akan kalah total. Terbukti, dari beberapa kasus yang dibawa ke pengadilan, selalu pihak perorangan atau swasta yang dimenangkan.

Sohibul berpandangan hanya suara rakyat yang dapat membuat pengadilan mengakui kesalahan mereka.

Perlawanan merupakan wujud keputusasaan warga negara atas kerja hukum di pengadilan Medan.

Banyak aset negara dan tanah rakyat yang diambil alih secara serampangan oleh swasta melalui hukum formal.

"Di sini, ada sinergi antara pengusaha hitam, pejabat hitam, dan oknum penguasaan tanah. Segitiga itu terus berjalan, sementara hukum hanya menjadi komoditas yang bisa diperjualbelikan," tandasnya. (Nat/T-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya