Aset Negara Gampang Dijarah

Anata Syah Fitri Siregar
08/6/2015 00:00
Aset Negara Gampang Dijarah
()
BERBAGAI modus digunakan swasta ataupun perorangan untuk merebut bahkan menjarah aset negara.

Sebagian besar aset Bulog berupa tanah seluas 16.306.420 meter persegi berikut 1.294 bangunan kini di tangan orang yang tidak berhak.

Sebanyak 46% aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) berupa lahan seluas 270,67 juta meter persegi dalam masalah.

Dari aset yang bermasalah, sekitar 4,3% dalam proses pengadilan, 8,6% dikuasai pihak lain, bahkan sebagian dari 7,3 hektare aset PT KAI di Medan sudah menjadi mal, ruko, dan apartemen.

Ini Medan Bung, bukan sembarang ucapan.

Praktiknya di lapangan memang nyata, siapa berani dia dapat.

Setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meresmikan pengoperasian Bandara Kualanamu pada 27 Maret 2014, aksi penjarahan berlangsung terbuka atas areal lahan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II.

Peresmian bandara pengganti Polonia itu membuat harga keekonomian areal sekitarnya melejit.

Lahan PTPN II yang bersebelahan dengan bandara internasional itu pun menjadi incaran.

Entah siapa yang memulai, swasta dan perorangan ramai-ramai mengaveling lalu memagar beton areal PTPN II dengan luas ratusan hingga ribuan meter.

Sejumlah penggarap bahkan menyuntik tanaman keras milik PTPN II dengan zat kimia agar layu kemudian menanami jagung dan tanaman di sana.

Mereka lantas mendirikan bangunan serta membuat batas-batas tanah seolah-olah pembagian warisan dari orangtua.

Dirut PTPN II Bhatara Moeda Nasution bersama Tim Panitia Kerja (Panja) Aset BUMN Komisi VI DPR RI terpana saat mengunjungi lokasi pada 4 September 2014.

Ida Ria, anggota Panja dari F-PD, sampai keheranan menyaksikan penjarahan berlangsung tanpa adanya tindakan dari penegak hukum.

Saat ini aset BUMN yang dikelola PT Pelindo I dan PT KAI Medan juga terancam raib. Mahkamah Agung telah memenangkan perorangan ataupun swasta yang menggugat aset PT Pelindo I dan PT KAI.

Tim Media Indonesia yang menelusuri kasus tersebut menemukan berbagai kejanggalan.

Gugatan terhadap PT Pelindo I di Belawan pada 2011, misalnya.

Muhammad Hafizam selaku penggugat hanya menghadirkan bukti Surat Keterangan Hilang Grant Sultan No 1709 Tahun 1917 atas nama Tengku Harun Al Rasyid.

Surat hilang No Pol: SK/08/II/1990 tertanggal 12 Februari 1990 itu ditandatangani Wakapolsek Medan Baru Lettu M Nurman.

Dalam persidangan, ada tidaknya Grand Sultan atas nama Tengku Al Rasyid tidak bisa dibuktikan.

Dalam buku besar BPN Medan, Grant Sultan tahun 1917 tercatat seluas 47,5 hektare atas nama Tengku Noerellah.

Berbeda dengan gugatan Hafizham seluas 10 hektare atas nama Tengku Harun Al Rasyid.

"Soal penggugat mengaku suratnya hilang, bukan tanggung jawab kami. Kami hanya menerangkan Grant Sultan No 1709 tahun 1917 terdaftar atas nama Tengku Noerellah," jelas Kepala Seksi Sengketa Konflik dan Perkara BPN Medan Aswin Tampubolon.

Penjelasan tersebut, menurut Aswin, telah dinyatakan dalam surat keterangan resmi BPN pada 3 Oktober 2002.

Isinya, tanah Grant Sultan 1709 berlokasi di Desa Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, dengan areal seluas 47,5 hektare atas nama Tengku Noerellah.

Ultra petita

Bukti-bukti resmi serta keterangan dari BPN tidak menyurutkan MA memutuskan penggugat sebagai pemilik sah pada 19 Maret 2014.

Tak hanya sampai di situ, MA bahkan membatalkan seluruh kepemilikan Pelindo I atas HPL No 1/Belawan seluas 278,15 ha termasuk di dalamnya 10 ha yang digugat Hafizham.

"Kami melihat keputusan MA itu dibuat dengan berbagai kekeliruan. Yang digugat 10 ha, tetapi yang dibatalkan 278,15 ha. Itu dalam hukum disebut ultra petita, melebihi permohonan. Putusan semacam itu perlu diteliti lebih jauh," terang kuasa hukum PT Pelindo I Junaidi Albab Setiawan, pekan lalu.

Menurutnya, hakim semestinya mengutamakan bukti-bukti formal dan autentik seperti dokumen resmi atau surat-surat perjanjian.

Namun, nasi telah menjadi bubur.

PN Medan bahkan telah menerbitkan Berita Acara Eksekusi Nomor: 51/Eks/2014/561/Pdt.G/2011/PN.Mdn pada 22 Desember 2014 untuk lahan 10 ha yang dikenal sebagai Pantai Anjing.

Menteri BUMN Rini Soemarno mencoba menghadang eksekusi dengan melayangkan surat penundaan sita eksekusi bernomor S-230/MBU/05/2015 tanggal 5 Mei 2015 ke PN Medan.

Secara terpisah, ia juga meminta MA memeriksa perkara seadil-adilnya di tingkat peninjauan kembali (PK) yang berlangsung 10 Juni di PN Medan.

Ketua PN Medan Ahmad Shalihin menegaskan perlawanan hukum Pelindo I melalui PK tidak akan menghentikan eksekusi.

"Kami cuma melihat putusan dan lakukan sesuai putusan terakhir. Pihak kami sudah turun ke lapangan untuk mengeksekusi. Namun, keamanan tidak memungkinkan, jadi ditunda dulu," jelasnya.

Junaidi Albab Setiawan menentang pandangan Ahmad dan mengutip UU No 1 Tahun 1994 bahwa aset negara tidak boleh disita.

"Saya mengingatkan, jika eksekusi tetap dipaksakan, akan ada konsekuensi. Lahan itu akan menjadi tanah liar dan bisa diklaim oleh siapa pun," tandas Junaidi.

Bukti HPL No 1/Belawan milik Pelindo berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perhubungan No 14 Tahun 1982 tentang Batas-Batas Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan Belawan.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan menilai sengketa lahan di kawasan Pelabuhan Belawan semestinya tidak sampai membatalkan HPL milik PT Pelindo.

Menurut Ferry, putusan semestinya cukup terhadap lahan yang menjadi objek sengketa saja yakni seluas 10 ha di Pantai Anjing.

"Sikap kita bukan mengoreksi proses hukum. Namun, kita tegaskan demi keadilan," terangnya ketika ditemui Jumat (5/6) malam.

Pemanfaatan lahan

Sebagai pihak tergugat II dalam kasus tersebut, BPN akan menyampaikan pandangan terkait putusan MA.

Dalam amar putusan kasasi tertulis membatalkan HPL No 1/Belawan Tahun 1993.

"Namun tidak secara otomatis beralih ke penggugat. Lahan yang tercakup dalam HPL itu akan kembali ke negara," tegasnya.

Dalam konteks penguasaan lahan, pihaknya akan mendorong Pelindo I untuk membuat program pemanfaatan lahan.

"Jangan sampai punya lahan namun tidak dipakai," ujarnya.

Penguasaan lahan sangat diperlukan agar tidak membuka celah untuk digugat.

Ferry mengaku sudah berkomunikasi dengan Kementerian BUMN terkait sengketa lahan tersebut.

Seriusnya masalah tersebut terlihat dari kehadiran Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno di Medan, kemarin.

Dia bersama menteri terkait, Jaksa Agung, dan Kapolri, akan menggelar rapat khusus membahas masalah sengketa agraria tersebut, hari ini.

Sabtu (6/6) malam, Forum Ormas Islam Belawan saat menggelar Tablig Akbar memperingati Isra Mikraj juga menyatakan siap membela aset negara.

Wakil Sekjen MUI Pusat Amirsyah Tambunan dalam tausyiahnya menyatakan prihatin dengan masalah narkoba, perjudian, prostitusi, dan perampasan lahan yang bukan menjadi haknya semakin menjadi-jadi.

"Dengan berlindung di balik hukum, aset berupa tanah semakin gampang beralih," cetusnya.

Mendukung Menteri Ferry Mursyidan Baldan, Kepala Seksi Sengketa Konflik dan Sengketa Pertanahan BPN Medan Aswin Tampubolon menyatakan sengketa tanah BUMN muncul akibat penguasaan fisik tidak maksimal.

"Di Medan, banyak kasus sengketa menyangkut Grant Sultan. BPN tidak hanya melihat surat tersebut, tapi juga melihat penguasaan fisik. Klaim-klaim muncul karena secara fisik lahan belum terjaga. Jika fisik lahan dikuasai, tidak mungkin pihak lain bisa masuk," terangnya.

Pemantauan di lapangan, selama ini lahan sengketa berfungsi sebagai akses jalan kendaraan angkut ke dermaga bongkar muat, lapangan parkir truk kontainer, serta jalur pipa Pertamina untuk konsumsi BBM Sumut.

Menurut Koordinator Project Management Office Hukum PT Pelindo I Swandy Hutasoit, pihaknya sempat memiliki kontrak kerja sama dengan Sariboga, tetapi tidak dibangun hingga perjanjian berakhir pada 2014.

"Kami tidak tahu mengapa Sariboga tidak jadi membangun. Tanah ini, sekalipun kosong bukan karena ditelantarkan, tetapi karena memang lahan-lahan tersebut harus sesuai dengan masterplan yang ditetapkan menteri perhubungan," paparnya. (Ard/T-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya