MAHKAMAH Agung RI Nomor 2843/K/Pdt/2013 tanggal 19 Maret 2014 memenangkan gugatan Muhammad Hafizham atas lahan Pelindo I seluas 10 hektare.
Selain memenangkan penggugat, MA juga membatalkan sertifikat HPL 1/Belawan I seluas 278,15 hektare.
Rencana tol laut pun terancam.
Direktur Utama Pelindo I Bambang Eka Cahyana menguraikan kegundahannya kepada Ardhy Dinata Sitepu dan Anata Syah Fitri Siregar dari Media Indonesia di Medan, pekan lalu.
Langkah apa yang akan dilakukan setelah kekalahan di MA?
Saya hanya mempertahankan apa yang menjadi hak Pelindo I.
Pelabuhan merupakan aset negara yang vital sebab tidak bisa dibangun di sembarang tempat, berbeda dengan pabrik maupun gudang.
Jika ditinjau lewat riwayat pun, tanah itu berasal dari kegiatan reklamasi pengembangan PT Pelindo I pada 1983-1984.
Bagaimana mungkin diklaim dengan hanya menggunakan laporan kehilangan atas Grant Sultan 1917.
Ini merupakan pelecehan terhadap akal sehat dan nurani.
Apakah Pelindo akan berdamai dan memberikan ganti rugi?
Tidak bisa.
Tidak ada dasarnya membayar ganti rugi.
Saya tidak mau menyelesaikan masalah dengan membuat masalah baru.
Jika saya membayar ganti rugi, berarti saya melakukan korupsi.
Secara riwayat sudah jelas, itu merupakan tanah timbun.
Di Sumatra Utara ini, persoalan pertanahan seperti puncak gunung es, banyak persoalan sengketa lahan yang dihadapi, seperti di PT KAI (PT Kereta Api Indonesia), KIM (Kawasan Industri Medan), AP II (Angkasa Pura II), maupun PTPN II.
Mereka juga menghadapi persoalan yang sama. Bahkan, fenomena penyerobotan lahan BUMN terjadi di seluruh wilayah Indonesia.
Oleh sebab itu, pemerintah semestinya turun tangan menuntaskan kasus ini. Apa upaya Pelindo I untuk menuntaskan kasus tersebut?
Kita mengakui, awalnya belum maksimal.
Sekarang ini, kita sudah mengerahkan segala kemampuan.
Salah satunya menyampaikan masalah ke media massa karena mungkin banyak pihak yang fokus pada isu ini belum mengetahui secara detail.
Objektifkah lembaga peradilan dalam kasus sengketa Pelindo I?
Saya berharap lembaga peradilan bisa melihat persoalan secara objektif.
Untuk kasus ini, saya merasa Pelindo I tidak diperlakukan secara adil.
Pertama, seluruh data dan bukti-bukti yang kita sampaikan dinafikan.
Ketidakadilan kedua, yaitu dikabulkannya gugatan 10 hektare dan secara bersamaan membatalkan sertifikat HPL Belawan I seluas 278,15 hektare.
Semestinya yang dibatalkan 10 hektare saja atau sebagian dari HPL.
Putusan MA luar biasa. Itu bukti bahwa kita tidak mendapat perlakukan adil.
Persoalan ini bukan hanya persoalan menang atau kalah, melainkan juga menyangkut keselamatan aset-aset negara. Kami sebagai BUMN ikut berkontribusi secara langsung bagi perekonomian nasional dengan menyumbang dividen.
Apalagi, lahan itu juga dibutuhkan untuk pengembangan pelabuhan, seperti pintu masuk penyaluran LPG, semen, maupun untuk mendukung program tol laut.
PN Medan sudah menerbitkan surat perintah sita eksekusi. Apa reaksi Pelindo I?
Sebetulnya jika melihat UU No 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, aset negara tidak boleh disita atau dieksekusi.
Negara hanya diwajibkan untuk memberikan ganti rugi.
Pelaksanaan sita eksekusi yang dilakukan PN Medan atas lahan Pelindo akan menjadi preseden buruk di Indonesia.
Saya coba menganalogikan, seseorang yang memperoleh hak waris dari Sultan Agung berupa tanah yang berlokasi di Istana Merdeka.
Kemudian, orang itu mengajukan gugatan dan dimenangkan oleh pengadilan, maka dia akan menjadi pemilik Istana Negara.
Jika begitu, akan kacau. Sekali lagi, ini bukan hanya persoalan Pelindo I, melainkan juga persoalan bagaimana menata hukum agar tidak semata-mata menafsirkan secara tertulis.
Adakah kontribusi Kementerian BUMN menyelesaikan sengketa ini?
Kementerian BUMN sudah mengirimkan surat ke pengadilan. Surat itu benar-benar membantu.
Kita pun sudah menyurati Presiden.
Kendati begitu, kita akan fight dengan segala cara tanpa melanggar hukum.
Kami akan mempertahankan hak-hak kami.
Masyarakat yang digusur boleh mempertahankan haknya, begitu juga dengan Pelindo I. Siapa orang kuat di balik penggugat ini?
Saya no comment.
Kalau pakai istilah sekarang, dulu ada mafia migas dan mafia pangan, mungkin sekarang ada mafia tanah.
Yang pasti, pihak yang saya lawan merupakan kekuatan besar. (T-1)