Kemenkominfo Blokir 814 Ribu Situs Negatif

Beo/J-4
07/6/2015 00:00
Kemenkominfo Blokir 814 Ribu Situs Negatif
(ANTARA/FANNY OCTAVIANUS)
SEBANYAK 814 ribu situs telah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Direktur Kementerian e-Business Kemenkominfo Azhar Hasyim menjelaskan pemblokiran situs-situs itu dilakukan sejak 2010, sebagai langkah pencegahan.

"Dari jumlah yang diblokir itu, lebih dari 50% berisi konten pornografi, lalu diikuti oleh situs yang jualan obat palsu dan judi online," tuturnya dalam diskusi bertajuk Permasalahan Situs Internet yang bermuatan Radikalisme, Terorisme, dan Kebencian SARA, di Jakarta, kemarin.

Menurut Azhar, kebanyakan situs yang diblokir berasal dari luar negeri, tetapi dikelola oleh orang Indonesia.

Pemblokiran situs tersebut, lanjut dia, dilakukan karena adanya permintaan dari sejumlah instansi, seperti untuk situs yang menjual obat palsu, yang merupakan laporan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM).

Sementara itu, konten radikal dan memiliki unsur terorisme biasanya dilaporkan oleh Kementerian Hukum dan HAM atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

"Sementara itu, untuk konten pornografi, laporan banyak datang dari masyarakat. Namun, umumnya situs dengan konten negatif sudah kami pantau jika isunya merebak di masyarakat," jelasnya.

Ia memaparkan jejaring sosial seperti Facebook dan Twitter masih menjadi wadah favorit bagi para pelaku bisnis prostitusi.

Data Kemenkominfo menunjukkan ada 480 lebih akun Twitter yang diduga menjajakan bisnis prostitusi.

Namun, pemblokiran akun hanya dapat dilakukan pengelola Facebook dan Twitter.

Untuk itu, pihaknya telah bekerja sama dengan dua pengelola jejaring sosial itu untuk dapat melaporkan akun-akun nakal untuk dapat diblokir permanen.

Kemenkominfo saat ini memiliki Forum Penanganan Konten Internet Negatif yang bertugas menilai situs-situs yang dilaporkan memuat unsur-unsur terlarang itu.

Forum yang bekerja sejak akhir Maret lalu itu dapat langsung memblokir situs-situs tertentu yang dianggap meresahkan seperti yang memuat unsur pornografi.

"Bagi yang merasa dirugikan bisa mengajukan protes ke kementerian untuk dibuka kembali ketika sudah memenuhi syarat," tuturnya.

Terkait dengan radikalisme, Direktur Program Imparsial Al Araf di kesempatan yang sama mengatakan regulasi tentang hal tersebut yang termuat di KUHP dan UU 11/2008 masih terkesan longgar dan berpotensi disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.

"Rumusan delik pidananya cenderung meluas dan bersifat karet. Bahkan potensial menimbulkan masalah dalam penerapannya. Untuk UU ITE bersifat represif dan harus direvisi, karena bisa merepresi kritik publik terhadap pemerintah," terang Al Araf.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya