Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEKITAR 3.000 personel telah disiapkan pihak kepolisian untuk mengamankan jalannya sidang vonis terdakwa Muhammad Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) hari ini, Kamis (27/5). Personel dikerahkan untuk menjaga sidang putusan berjalan tertib dan lancar.
"Sekitar 3.000 an (personel mengamankan sidang)," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (27/5).
Namun, Erwin mengatakan pengamanan sidang sama seperti biasa. Walau diduga kuat pengikut eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu akan datang berbondong-bondong ke PN Jaktim.
"Tidak ada yang khusus, (pengamanan) seperti biasa yang sudah berjalan," ujar Erwin.
Baca juga: Tangis Rizieq Shihab di Sidang Nota Pembelaan
Majelis hakim akan membacakan putusan sidang untuk dua perkara hari ini yakni kasus pelanggaran protokol kesehatan atas kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Rizieq menggelar acara Maulid Nabi dan pernikahan anaknya di Petamburan pada Sabtu, 14 November 2020. Acara itu dihadiri banyak orang. Tamu undangan banyak tidak menggunakan masker dan menjaga jarak. Akibatnya, terjadi penularan covid-19.
Kasus itu juga menjerat lima orang lainnya, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsyi, dan Maman Suryadi. Mereka merupakan panitia acara hingga anggota organisasi terlarang FPI.
Rizieq cs didakwa pasal berlapis, yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 93 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Pasal 216 ayat (1) KUHP; Pasal 14 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.
Majelis hakim juga akan membacakan putusan dalam perkara kerumunan di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Kegiatan yang digelar pada Jumat, 13 November 2020 itu juga menimbulkan penyebaran covid-19.
Rizieq didakwa Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.(OL-5)
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut keduanya dengan hukuman masing-masing empat tahun dan dua tahun bui.
HAKIM Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap pemilik biro umrah Goldy Mixalmina Kudus, Zyuhal Laila Nova.
PENGADILAN Negeri (PN) Surabaya siap memberi penjelasan terkait vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel, menghadapi sidang vonis di PN Subang.
Kerugian lain yang ditimbulkan atas ketidakprofesionalan polisi adalah rakyat merugi karena sudah membayar pajak untuk membiayai kepolisian.
Pengadilan Negeri (PN) Bandung menyatakan proses penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum.
Oh Se-hun, salah satu anggota EXO, datang ke Mal Central Park Jakarta untuk menghadiri acara meet and greet untuk penggemar, yang diselenggarakan oleh sebuah produk kecantikan.
Manajer Holywings berinisial JAS terbukti melanggar aturan selama PPKM di wilayah DKI Jakarta, yakni menimbulkan kerumunan orang.
Saat ini pihak penyidik masih menunggu jaksa untuk melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersebut.
Hal ini seharusnya menjadi alarm, bagi pemerintah daerah karena sebagian besar kabupaten/kota di provinsi tidak menjalankan PPKM Level 4
Sedikitnya empat lokasi yang disinyalir masih terjadi kerumunan masyarakat. Lokasi tersebut merupakan tempat berkumpul anak muda-mudi dan kuliner malam hari.
Kuasa hukum Rizieq Shihab menekankan jika ada pihak yang tersinggung terkait nota pembelaan, maka itu bukan tanggung jawab kliennya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved