Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PROVINSI DKI Jakarta terancam kehilangan potensi kewajiban pengembang lebih dari Rp20 triliun jika proyek reklamasi di pantai utara dihentikan.
Nilai itu berasal dari fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) yang akan menjadi aset milik DKI, antara lain taman dan jalan.
Angka itu belum termasuk nilai kontribusi sebesar 5% dari luas lahan dan kontribusi tambahan 15% dari nilai jual objek pajak (NJOP) lahan yang dijual pengembang.
"Nilainya besar sekali. Dari seluruh fasos dan fasum, adalah 30% dari 5.100 hektare. Jumlahnya sekitar Rp20 triliun. Tapi harus dihitung lagi. Bisa jadi lebih (besar)," kata Kepala Biro Penataan Kota DKI Jakarta Vera Revina Sari ketika ditemui di Balai Kota, kemarin.
Meski proyek reklamasi dihentikan, ia tidak khawatir pengembang akan menuntut Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI karena mereka telanjur memberikan kewajiban.
Sebaliknya, pengembang masih menunggak banyak kewajiban.
"Mereka juga masih nunggak banyak kewajiban. Kalaupun reklamasi berhenti, kami masih bisa tagih dari pembangunan yang lain," tuturnya.
Sejumlah proyek yang dibangun dari dana kewajiban pengembang atas pembangunan pulau hasil reklamasi ialah Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Tambora dan Rusunawa Daan Mogot di Jakarta Barat.
Kedua rusun itu dibangun Agung Sedayu Group melalui anak usahanya, PT Kapuk Naga Indah (KNI), yang sudah mereklamasi Pulau C dan D.
Karena itu, Vera mengancam pengembang nakal yang tidak melunasi kewajiban kepada pemerintah dengan tidak mengeluarkan Surat Izin Penunjukan Pengguna Tanah (SIPPT).
Izin itu wajib dimiliki pengembang yang membangun gedung di atas lahan lebih dari 5.000 meter persegi.
"Salah satunya kita pakai cara itu. Karena kalau mereka mebangun tanpa membayar kewajiban, kita rugi," imbuhnya.
Tolak reklamasi
Anggota komisi D DPRD DKI Jakarta Bidang Pembangunan dari Partai Gerindra, Prabowo Soenirman, mengatakan fraksinya sejak awal tidak mendukung proyek reklamasi.
Penolakan itu ditunjukan dengan tidak menghadiri rapat paripurna pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Pantura Jakarta serta Perda No 8 Tahun 1995 tentang Reklamasi dan Tata Ruang Pantura Jakarta.
Namun, ia membantah alasan ketidakhadiran anggota Fraksi Partai Gerindra ialah sengaja mengulur waktu agar mendapat aliran dana dari pengembang, seperti yang di-peroleh tersangka penerima suap atas kasus jual beli pasal, M Sanusi.
Seperti halnya Prabowo, anggota Fraksi Partai Demokrat-PAN Ahmad Nawawi juga menolak kehadiran pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta.
Fraksi lainnya yang menolak ialah Partai Persatuan Pembangunan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved