Krishna Murti Bantah Pemeriksaan Wanita Emas Sarat Politisasi

Deny Irwanto/MTVN
15/4/2016 09:28
Krishna Murti Bantah Pemeriksaan Wanita Emas Sarat Politisasi
(ANTARA/Widodo S. Jusuf)

DIREKTUR Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti membantah jika kasus Hasnaeni Moein alias wanita emas ada muatan politis. Krishna mengaku dirinya juga belum mengetahui jika Hasnaeni sebagai salah satu perempuan yang mencalonkan diri sebagai Calon Gubernur DKI 2017.

"Yang bilang (politisasi) siapa, saya belum tahu kalau dia daftar Calon Gubernur (DKI)," kata Krishna di Mapolda Metro Jaya, Kamis (14/4).

Krishna menegaskan, kasus yang dilaporkan seorang pegusaha bernama Abu Arief sejak November 2014 ini berjalan terus. Krishna mengaku selalu melakukan monitor terhadap semua kasus yang ada di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Kita mah jalan terus, pemeriksaan kan banyak ini. Pemeriksaan itu kalau masih dalil penyidikan ada di Kasubdit, mereka gelar perkara, kami monitor, saya manejemennya," jelas Krishna.

Krishna mengaku, baru mengetahui Hasnaeni melalui pemberitaan di media. Mantan Kapolsek Penjaringan ini menegaskan, penyelidikan kasus ini murni karena laporan yang diterima oleh penyidik.

"Setelah bu Hasnaeni ramai di media, saya baru aware kalau dia wanita emas yang di media. Saksi ada tujuh, jadi bu Hasnaeni ini sebelumnya sudah pernah diperiksa, dan perlu ada pemeriksaan tambahan. Salah satu saksi meninggal dunia yang bikin penyidik harus cari jalan lain. Intinya besok (sekarang) dia. (Hasnaeni) janji mau datang. kalau tak datang, nanti akan dikirim (panggilan) lagi," tandas Krishna.

Kasus ini berawal pada akhir Mei 2014 lalu, seorang pengusaha bernama Abu Arief selaku Direktur Utama PT TCJ dikenalkan oleh Arifin Abas (almarhum) dengan Hasnaeni.?

Saat itu, Abu dijanjikan akan dimenangkan dalam sanggahan banding dalam lelang proyek pembangunan dua ruas jalan di Jayapura.

Antara Abu Arief dengan Hasnaeni sendiri telah dibuatkan surat perjanjian kerjasama untuk pengurusan sanggahan banding tersebut. Hasnaeni dan saksi meyakinkan Abu akan memenangkan sanggahan banding itu lantaran Hasnaeni mengaku punya kenalan orang dalam di Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU).

Abu Arief sendiri telah memberikan sejumlah uang kepada Hasnaeni sekitar Rp900 juta, yang sebagian dibayarkan dengan cek dan sebagian dibelikan iPhone 6 unit senilai Rp30 juta.

Namun, Kemen PU menyatakan bahwa sanggahan banding yang diajukan Abu Arief dianggap sebagai pengaduan. Sebab, sampai dengan batas akhir masa sanggah tidak menyampaikan jaminan sanggahan banding asli, sehingga sanggahan banding yang diajukan tidak sesuai dengan prosedur.

Dengan ditolaknya sanggahan banding itu, proses lelang pun terus berlanjut. Akhirnya, tender proyek pembangunan dua ruas jalan itu jatuh ke perusahaan lain. Atas hal itu, Abu merasa dirugikan.

Atas dasar tersebut, Hasnaeni dilaporkan oleh Abu Arief pada 26 November 2014 lalu atas dugaan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan. Laporan tersebut tertera dalam nomor laporan polisi LP/4336/XI/2014/PMJ/ Ditreskrimum tanggal 26 November 2014.(X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya