Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Warga Jabodetabek Tidak Perlu SIKM Keluar Masuk Jakarta

Selamat Saragih
09/5/2021 21:24
Warga Jabodetabek Tidak Perlu SIKM Keluar Masuk Jakarta
Warga menunjukkan SIKM(MI/ Andri Widiyanto)

KEPALA Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Benni Aguscantra, mengatakan, warga kawasan aglomerasi Jabodetabek tidak perlu memiliki SIKM untuk ke luar masuk wilayah DKI Jakarta.

"Warga Jabodetabek tidak memerlukan SIKM (surat izin ke luar masuk) ketika hendak melakukan perjalanan nonmudik ke luar/masuk wilayah DKI Jakarta," kata Benni, di Jakarta, Minggu (9/5).

Termasuk juga dengan para pekerja yang sebelumnya disebut harus memiliki surat tugas sebagai SIKM untuk masuk wilayah Jakarta.

Hal itu disampaikan guna merespons banyaknya warga yang mengajukan permohonan SIKM untuk perjalanan di kawasan aglomerasi daerah penyangga Jabodetabek.

Dia menambahkan, sesuai dengan peraturan yang dibuat pemerintah pusat, perjalanan untuk bekerja atau perjalanan dinas termasuk salah satu pengecualian pelarangan perjalanan orang.

Namun untuk perjalanan mudik, ujarnya, tetap dilarang sesuai dengan aturan yang sudah diterbitkan pemerintah pusat.

"Kebijakan ini merupakan ikhtiar pemerintah untuk melindungi segenap warganya dari risiko peningkatan laju penularan Covid-19," jelasnya.

Masyarakat juga diminta bijak untuk mengajukan SIKM sesuai dengan kebutuhan mendesak, bukan karena keinginan mudik.

Menurut Benni, masih banyak warga yang mengajukan SIKM untuk keperluan mudik lebaran.

"Masih banyak yang mengajukan untuk keperluan mudik," tandasnya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya