Saksi Kunci Kasus Mutilasi di Cikupa Diamankan

Sumantri B Handoyo
14/4/2016 18:36
Saksi Kunci Kasus Mutilasi di Cikupa Diamankan
(Foto Istimewa)

SATU orang kunci saksi yang turut membuang potongan jenazah korban mutilasi di rumah kontrakan di Kampung Telaga Sari, Desa Telagasari RT 12/01, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, diamankan di Polsek Cikupa, Kabupaten Tangerang.

"Satu orang saksi kunci yang diminta tolong oleh pelaku untuk membuang potongan tangan korban sudah kami amankan di Polsek Cikupa, Tangerang," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti, yang datang ke tempat kejadian perkara (TKP), Kamis (14/4) sore, untuk olah TKP.

Dia adalah IR, bekas teman sekerja pelaku di salah satu perusahaan swasta di Tangerang. Selain IR, kata Krishna, pihaknya juga mengamankan lima saksi lainnya untuk dilakukan pemeriksaan.

Saat ditanyakan apakah pelaku ialah laki-laki yang tinggal satu kontrakan dengan korban, ia enggan berkomentar. "Nanti saja kalau sudah ketangkap kita rilis," kata dia dengan singkat.

Namun yang jelas, kata Krishna, potongan tangan yang diduga milik korban mutilasi tersebut ditemukan oleh petugas di Desa Kayu Agung, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, Banten. Dan kini potongan kaki korban masih dalam pencarian.

Seperti diberitakan Rabu (13/4), petugas Polsek Cikupa menemukan mayat wanita yang tengah hamil tujuh bulan dengan kondisi tubuh terpotong-potong (mutilasi) di dalam rumah kontrakan di Kampung Telaga Sari, Desa Telagasari RT 12/01, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.

Penemuan itu berawal dari kecurigaan warga sekitar lokasi yang mencium bau busuk dari salah satu kamar kontrakan milik Malik. Setelah dilaporkan, petugas dari Polsek Cikupa mendobrak pintu kontrakan dan ternyata menemukan mayat yang kedua kaki dan tangannya terpotong. (SM/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya