Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

SIKM Sudah Berlaku, Anies: Warga Tetap diminta Tidak Mudik

Hilda Julaika
06/5/2021 18:20
SIKM Sudah Berlaku, Anies: Warga Tetap diminta Tidak Mudik
Pemeriksaan SIKM(ANTARA FOTO/Fauzan)

GUBERNUR DKI Jakarta, Anies Baswedan, telah memberlakukan penerapan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta per hari ini (6/5) hingga 17 Mei mendatang. Kendati demikian pihaknya tetap meminta warga untuk tidak mudik dan mentaati aturan yang ada.

Namun, Anies belum bisa menyampaikan update terbaru terkait permohonan atau penggunaan SIKM. Lantaran hari ini masih merupakan hari pertama sehingga belum bisa dilihat angka penggunanya.

"Hari ini hari pertama, besok saja akan disampaikan karena harinya masih berjalan. Tapi imbauan kami tetap kepada seluruh masyarakat bahwa kita masih dalam kondisi pandemi. Potensi penularan selalu meningkat ketika ada kegiatan bepergian bersama-sama," kata Anies di Balai Kota, Kamis (6/5).

Lebih lanjut dijelaskan, kegiatan bepergian bersama-sama umumnya terjadi pada masa liburan. Ketika masa liburan ini terdapat aktivitas bepergian bersama-sama, ada kegiatan interaksi antarwarga yang amat tinggi. Sehingga selalu menyebabkan sebagain dari warga terpapar covid-19.

Baca juga: Ragunan Siap Cegah Klaster Covid-19 Jika Buka Saat Libur Lebaran

"Jadi, mari kita sama-sama menaati. Karena ini bukan semata-mata melarang, tapi ini adalah sebuah perlindungan. Untuk melindungi semua, maka kita tetaplah berada di tempat kita masing-masing, menghindari kerumunan, dan terus menggunakan masker, menjaga protokol kesehatan. Hasil evaluasi hari ini besok disampaikan," pungkasnya.

Untuk prosedur pemberian SIKM DKI Jakarta ini dimulai dengan pemohon SIKM dengan ketentuan kepentingan yang sudah dijelaskan sebelumnya melakukan permohonan SIKM secara online. Melalui akses website https://jakevo.jakarta.go.id. Di dalam proses tersebut, pemohon akan diminta untuk melakukan verifikasi berkas UP PMPTSP Kelurahan, kemudian tanta tangan elektronik SIKM oleh Lurah.

Setelah itu, pemohon bisa mengunduh SIKM di https://jakevo.jakarta.go.id.

"Penerbitan SIKM sebagaimana dimaksud paling lama 2 (dua) hari sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan berlaku selama masa peniadaan mudik dari tanggal 6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021,” terang Anies. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya