TAWURAN antarpelajar, kelompok remaja, bahkan antarwarga masih terjadi di Ibu Kota. Peristiwa terakhir terjadi pada Minggu (31/5) lalu yang menewaskan dua orang, yakni Roni, 20, dan Alamsyah, 24.
Tawuran antarremaja di Jalan KH Mas Mansyur, Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat, itu juga melibatkan pelajar. Bahkan, pelajar SMA berinisial MT, 15, kini menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya, yaitu AS, 18, WK, 20, dan RR, 20. Keempatnya kini ditahan di Polsek Tambora.
Peristiwa tersebut membuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga Pemerintah Kota Jakarta Barat mengambil tindakan tegas. Mereka akan mencabut bantuan yang selama ini diberikan kepada pelajar yang terlibat tawuran, antara lain bantuan dana tunai yang dikenal dengan Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan layanan kesehatan gratis melalui Kartu Jakarta Sehat (KJS).
Ancaman pencabutan KJP dan KJS antara lain dilontarkan Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi. Menurutnya, tawuran merupakan salah satu pelanggaran atas syarat penerima bantuan KJP dan KJS yang diatur dalam Peraturan Gubernur DKI No 174/2015 tentang Pemberian Dana Hibah bagi Peserta Didik dari Keluarga tidak Mampu melalui KJP.
''Saya minta kepada para camat dan lurah agar segera memonitor, mencegah, dan secepatnya menyelesaikan berkas kasus kasus tawuran itu,'' kata Anas Effendi saat dihubungi, Selasa (2/6).
Bahkan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengancam mengusir pihak yang terlibat tawuran, baik antarwarga maupun antarpelajar. Pelajar yang terlibat tawuran bisa dijatuhi sanksi dikeluarkan dari sekolah dan tidak diizinkan bersekolah di wilayah DKI, di sekolah negeri maupun swasta.
Basuki atau Ahok mengecam tindak kekerasan yang kini kerap terjadi di Jakarta. Program bantuan pendidikan dan kesehatan yang ia bangun, ujarnya, lebih baik diberikan kepada pelajar yang serius dan berprestasi.
''Keluarkan saja (pelajar yang terlibat tawuran) dari sekolah. Usir dari DKI. Sekolah swasta juga bisa kami minta agar tidak terima pelajar yang sering tawuran,'' ujar Gubernur.
Daftar hitam Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Arie Budiman menjelaskan, berdasarkan Peraturan Gubernur DKI No 174/2015, yang berhak menerima KJP harus memenuhi persyaratan administratif dan perilaku. Pelajar yang melakukan tindak kekerasan, ujarnya, tidak berhak mendapatkan fasilitas KJP.
''Jangankan melakukan tawuran, pelajar yang merokok saja tidak bisa mendapatkan KJP. Penerima KJP harusnya pelajar berperilaku baik. Jangan melakukan tindakan kekerasan,'' katanya.
Menurut Arie, pelajar yang terbukti tawuran selamanya tidak akan mendapatkan fasilitas KJP karena namanya akan masuk daftar hitam basis data penerima KJP. Oleh karena itu, masyarakat, sekolah, dan polisi dapat melaporkan secara tertulis pelajar yang melakukan tawuran ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta disertai bukti lampiran formulir P60.
Terkait dengan pencabutan KJS, Kepala Dinas Kesehatan DKI Kusmedi Priharto menjelaskan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diberikan kepada pelajar melalui KJS diatur dalam Undang-Undang No 44/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Menurutnya, tiga hal yang tidak bisa dibiayai oleh JKN atau KJS ialah bunuh diri, usaha mempercantik diri, atau melukai diri. Bagi pelajar atau warga yang terlibat tawuran, itu termasuk kategori melukai diri. ''Jadi, tidak hanya siswa (terlibat tawuran yang KJS-nya bisa dicabut). Setiap orang yang terlibat tawuran tidak akan mendapat fasilitas pengobatan gratis,]] kata Kusmedi.(Put/J-2)