Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
WAKIL Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan Pemprov DKI Jakarta dipastikan akan memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Ibu Kota pada periode larangan mudik dari 6-17 Mei 2021.
"SIKM kami berlakukan tanggal 6-17 Mei 2021," kata Riza saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (23/4).
Meski diberlakukan pada 6-17 Mei 2021, pihaknya akan tetap meminta agar warga tidak melakukan mudik lebaran sebelum tanggal tersebut.
Karena saat ini, kata Riza, pengendalian Covid-19 di Jakarta sudah membaik. Pihaknya khawatir lonjakan kasus kembali terjadi apabila masyarakat tetap nekat untuk melakukan mudik lebaran.
"Kita sudah mendapatkan hasil yang membaik daripada Covid-19, semakin baik, penyebaran menurun, angka kesembuhan meningkat jumlah kematian menurun, jangan sampai karena mudik nanti terjadi sebaliknya," ungkapnya.
Baca juga: Pemerintah Ungkap Anggaran Covid-19 Bisa Bangun 2 Ibu Kota Baru
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan, meski SIKM dipastikan diterapkan pada periode larangan mudik, namun hingga saat ini Pemprov DKI masih menunggu payung hukum dari Kementerian Perhubungan.
Saat ini masih belum ada petunjuk teknis terkait dengan pembuatan SIKM yang dikeluarkan secara nasional dari Kemennterian Perhubungan.
"Kami masih menunggu petunjuk teknis di Kementerian Perhubungan, setelah itu ada, tentu akan kami tindaklanjuti," kata Syafrin, di Jakarta, Jumat (23/4).
Secara umum sesuai dengan Surat Edaran (SE) 13 Tahun 2021 yang dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19, terdapat empat kriteria untuk mengurus SIKM, yaitu:
1. Bagi pegawai instansi pemerintahan/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/ Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI dan anggota Polri melampirkan surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan;
2. Bagi pegawai swasta melampirkan surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan;
3. Bagi pekerja sektor informal melampirkan surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan;
4. Bagi masyarakat umum non-pekerja melampirkan surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan. (OL-4)
Para calo memanfaatkan keterbatasan pengetahuan calon penumpang tentang sistem daring pada ticketing dan kesulitan penumpang untuk mengakses tiket secara online.
MAYORITAS pemudik puas dengan pengaturan lalu lintas selama mudik Lebaran 2024. Hal itu terlihat dari hasil survei Indikator Politik Indonesia.
Pemilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) memiliki tingkat kepuasan yang lebih tinggi dalam hal pelaksanaan mudik Lebaran 2024.
SURVEI Indikator Politik Indonesia menyebut sebagian besar pemudik mengaku puas dengan kinerja polisi lalu lintas (polantas) selama arus mudik dan balik Lebaran 2024.
PELAKSANAAN mudik Lebaran 2024 dinilai memuaskan. Hal itu berdasarkan hasil jajak pendapat Indikator Politik Indonesia yang menyebut tingkat kepuasan masyarakat mencapai 73,9%.
Penambahan pelabuhan, kapal penyeberangan, kereta api, dan rest area serta perbaikan sistem pembayaran di ruas tol menjadi catatan mudik 2024.
WARGA yang keluar-masuk wilayah Kota Surabaya, harus mengurus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) ke kantor kecamatan dan kelurahan.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, menyebutkan meski penyekatan dihentikan, namun upaya penanggulangan covid-19 di Bangkalan tetap dilakukan.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta resmi menutup Layanan Perizinan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Ibu Kota Jakarta Per 17 Mei 2021.
Berdasarkan database perizinan dan nonperizinan DPMPTSP DKI pada 12 Mei 2021 pukul 18.00, tercatat permohonan Surat izin Keluar Masuk (SIKM )yang diajukan sebanyak 5.280 permohonan.
Ribuan permohonan SIKM yang diajukan ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP (PMPTSP) DKI Jakarta ditolak karena banyak dokumen diajukan tidak bisa dibuktikan keasliannya.
"Sebanyak 1.447 SIKM ditolak dan 177 permohonan SIKM masih dalam proses penelitian administrasi dan penelitian teknis karena baru saja diajukan oleh pemohon,"
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved